Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sarankan Pemerintah Tarik Draf RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 24/02/2020, 09:47 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alamsyah Saragih mengatakan, pemerintah sebaiknya melakukan perbaikan terhadap draf omnibus law RUU Cipta Kerja.

Perbaikan itu bisa dilakukan dengan menarik dulu draf RUU yang saat ini sudah diserahkan ke DPR.

"Saran saya, pemerintah bisa menariknya dulu, " ujar Alamsyah ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Walhi: RUU Cipta Kerja Seolah-olah Berpihak pada Rakyat, tapi Sebenarnya Layani Korporasi

Atau jalan lainnya, DPR bisa mengembalikan draf tersebut ke pemerintah.

"Sebaiknya DPR mengembalikan rancangan tersebut ke pemerintah untuk diperbaiki. Pengembalian bukan berarti menolak, hanya agar pemerintah punya waktu memperbaiki dan mendengarkan masukan dari masyarakat atas rancangan tersebut," ujar Alamsyah. 

Salah satu poin yang perlu diperbaiki yakni aturan dalam Pasal 170 di mana terdapat penjelasan bahwa pemerintah pusat dapat mencabut Undang-undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Alamsyah, jika draf RUU Cipta Kerja diteruskan ke pembahasan, secara tidak langsung pemerintah mengakui mengusulkan Pasal 170.

"Jika diteruskan berarti pemerintah secara formal mengakui bahwa mereka memang mengusulkan rancangan Pasal 170 tersebut. Dari sisi etika bernegara kurang baik. Rancangan Undang-Undang itu dokumen negara, bukan skripsi mahasiswa," tegasnya.

Lebih lanjut, Alamsyah menuturkan Ombudsman segera mengirimkan surat undangan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Hukum dan HAM.

Kedua kementerian ini diundang untuk memaparkan proses penyusunan draf RUU Cipta Kerja.

"Jadi (dikirim hari ini). Surat undangan sudah ditandatangani. Rencana mengundang itu atas dasar keputusan rapat pleno pimpinan," tuturnya.

"Agar kita tidak hanya mendengar versi pihak lain. Bagaimana pun pihak pemerintah pasti punya argumen juga," tambah Alamsyah.

Diberitakan, DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.

Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Draf RUU tersebut terdiri dari 79 UU, 15 bab dan 174 pasal yang nantinya akan dibahas di DPR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com