JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Rifa'i telah diperiksa pada Kamis (30/1/2020) terkait penyelidikan itu.
"Pemeriksaan dari Kumham itu terkait masih proses penyelidikann. Jadi yang bersangkutan datang dalam rangka dipanggil oleh penyelidik untuk memberikan keterangan terkait dengan penyelidikan perkara," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.
Baca juga: Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap, KPK: Soal Waktu
Ali mengatakan, kasus yang sedang didalami penyelidik itu baru-baru ini dimulai penyelidikannya.
Saat ditanya apakah kasus ini berkaitan dengan laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas dugaan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, Ali tidak menjawab.
"Mengenai materi apa yang dimintakan keterangan kepada yang bersangkutan, hari ini kami mohon maaf belum bisa menyampaikan karena masih proses berjalan," ujar Ali.
Ali menambahkan, laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi masih dianalisa oleh tim Pengaduan Masyarakat KPK.
"Informasi terakhir dari Dumas sedang dilakukan analisa lebih lanjut terkait laporan-laporan itu," kata Ali.
Baca juga: Dilaporkan ICW ke KPK, Ini Respons Yasonna Laoly
Diberitakan, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah organisasi lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (23/1/2020).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Yasonna dilaporkan atas dugaan merintangi penyidikan terkait simpang-siur keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.
"Hari ini kita bersama koalisi masyarakat sipil lainnya, melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Yasonna Laoly Siap Mundur dari Jabatan Menkumham, Jika...
Yasonna dinilai telah merintangi penyidikan karena memberikan keterangan tidak benar soal keberadaan Harun Masiku.
Alasannya, Yasonna sempat menyebut Harun masih berada di luar negeri setelah terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu.
Namun, pada Rabu (22/1/2020), Dirjen Imigrasi Ronny Sompie akhirnya mengakui bahwa Harun telah tiba di Indonesia pada Selasa (7/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.