JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengomentari pelaporan yang dilakukan Indonesia Corruption Watch ( ICW) bersama sejumlah organisasi lainnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2020).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan Yasonna merintangi penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap terkait penggantian antarwaktu anggota DPR.
"Itu wajar-wajar saja itu. Kan mereka belum tahu," ujar Yasonna seusai mengisi kuliah umum di Pusat Kajian Teologi Publik STFT, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Baca juga: Dirjen Imigrasi Sebut Yasonna Tak Merekayasa Keberadaan Harun Masiku
Laporan ICW bermula saat Yasonna menyebut Harun masih berada di luar negeri setelah terbang ke Singapura.
Pada 16 Januari 2020, Yasonna mengatakan bahwa Harun Masiku belum berada di Indonesia. Sementara, Ditjen Imigrasi pada 22 Januari 2020 menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020.
Akhirnya muncul anggapan bahwa Yasonna telah merintangi penyidikan karena memberikan keterangan tidak benar soal keberadaan Harun Masiku.
Baca juga: Dituduh Rintangi Penyidikan Harun Masiku, Yasonna Laoly: Saya Belum Terlalu Bodoh
Kemudian, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menyampaikan duduk perkara pernyataan Menkumham Yasonna Laoly terkait keberadaan Harun Masiku.
Menurut Ronny, penjelasan yang disampaikan Yasonna itu didapat dari data Ditjen Imigrasi per 13 Januari 2020.
Selain itu, guna meluruskan kesimpang-siuran, Kemenkumham pun membentuk tim gabungan di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tim gabungan ini salah satunya untuk mengungkap fakta mengenai masuknya Harun dari Singapura ke Indonesia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan