JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terkait kasus suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Caleg PDI Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu menjadi materi pemeriksaan terhadap dua komisioner KPU, Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting, Jumat (24/1/2020).
"Keterangannya masih seputar PAW, mekanisme PAW, dan bagaimana ada usulan PAW antara teesangka HAR yang diusulkan DPP PDI-P," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam.
Baca juga: Komisioner KPU Evi Novida Dipanggil KPK dalam Kasus Wahyu Setiawan
Ali menuturkan, beberapa hal yang ditanyakan penyidik antara lain mengenai aturan yang mengatur PAW serta pengetahuan Hasyim dan Evi terkait surat usulan PAW dari PDI-P.
Ali pun enggan membeberkan materi pemeriksaan hari ini karena proses penyidikan dalam perkara tersebut masih berjalan.
"Nanti rekan semua dan masyarakat melihat lebih jauh terkait keterangan beberapa saksi yang hari ini diperiksa di persidangan," kata Ali.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Baca juga: Diperiksa KPK, Komisioner KPU Hasyim Asyari Ditanya Proses Pemilu hingga Mekanisme PAW
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.