JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, belum selesainya sejumlah Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2020 bukan merupakan imbas dari penetapan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Status tersangka Wahyu, kata Arief, tak berpengaruh pada kinerja KPU, termasuk dalam menyusun PKPU Pilkada.
"(Penetapan Wahyu Setiawan sebagai tersangka) tak terlalu mempengaruhi (kerja KPU)," kata Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2020).
Arief mengakui bahwa dengan ditetapkannya Wahyu sebagai tersangka, jajaran komisioner jumlahnya berkurang menjadi enam orang.
Baca juga: Ketua KPU Serahkan soal Pengganti Wahyu Setiawan ke Presiden
Namun, dengan jumlah tersebut, pengambilan keputusan di internal KPU tetap sah karena masih dinyatakan kuorum.
"Karena di undang-undang mengatakan pengambilan keputusan melalui pleno kuorumnya lima, jadi lima orang cukup ambil keputusan," ujar Arief.
Arief menyebut, pihaknya saat ini masih menyusun PKPU perihal pilkada, mulai dari merevisi PKPU tentang pencalonan yang sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), hingga PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.
Dibandingkan PKPU sebelumnya, PKPU terkait Pilkada 2020 tak akan banyak berubah karena aturan dalam Undang-Undang Pilkada pun tak terdapat banyak perubahan.
"Beberapa PKPU sudah kita selesaikan, beberapa masih dalam proses. PKPU yang ada dinyatakan masih berlaku kalau belum terbit PKPU yang baru," ujar Arief.
"PKPU yang direncanakan direvisi sebetulnya tidak banyak pasal yang direvisi karena UU tidak berubah, hanya beberapa pasal saja," kata dia.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Baca juga: Mendagri Minta KPU Jaga Kerahasiaan Data Pemilih
Wahyu diduga menerima suap dari Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.
Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.