JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik juga dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Evi diminta hadir ke KPK, Jumat (24/1/2020), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.
"Benar (dipanggil oleh penyidik KPK). Jam 10.00 WIB," kata Evi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/1/2020).
Evi memastikan dirinya akan memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Insya Allah hadir sesuai pemanggilan," kata Evi.
Ia akan memberikan keterangan apapun yang berkaitan dengan kasus Wahyu, sesuai yang ia ketahui.
"Apa saja yang akan ditanyakan akan saya jawab setahu saya, sesuai apa yang saya tahu," ujar Evi.
Bersamaan dengan Evi, penyidik KPK juga memanggil Komisioner KPU Hasyim Asy'ari untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap Wahyu Setiawan.
Hasyim mengaku akan hadir ke lembaga antirasuah itu, Jumat (23/1/2020).
"Demi hukum insya Allah saya akan hadiri panggilan tersebut," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020).
Baik Evi maupun Hasyim bukan unsur pertama dari KPU yang dipanggil oleh penyidik KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.
Sebelumnya, yang dipanggil KPK yaitu seorang staf KPU bernama Retno Wahyudiarti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.