Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tito Karnavian Minta DPR Segera Bahas RUU Otsus Papua

Kompas.com - 22/01/2020, 14:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Komisi II DPR RI mengutamakan pembahasan RUU tentang Otonomi Khusus Papua. 

Sebab, RUU tersebut hanya berlaku selama 20 tahun, sehingga akan berakhir pada tahun 2021.

"Nah ini (RUU tentang Otsus Papua) urgen karena perlu diselesaikan tahun ini, karena tahun depan 2021 UU ini berakhir," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Baca juga: Jokowi Bakal Evaluasi Total Otsus Papua

Tito mengatakan, ada dua alternatif dalam membahas RUU Otonomi Khusus (Otsus).

Pertama, melakukan keberlanjutan dana otonomi khusus dua persen dari dana alokasi umum.

Kedua, melanjutkan hasil pembahasan RUU pada 2014 bahwa dana otonomi khusus terus dilanjutkan guna mempercepat pembangunan di Papua.

"Singkatnya, yang dilanjutkan dananya, otsus-nya terus dilakukan. Sedikit dipercantik termasuk aspirasi dari Papua," ujar Tito Karnavian. 

"Prinispnya, kami ingin melakukan percepatan pembangunan di Papua, afirmative action. Sehingga isu dan masalah diskriminasi atau lainnya yang bisa merusak keutuhan NKRI bisa terjaga," lanjut dia.

Baca juga: Kompolnas: Polisi Kurang Implementasikan UU Otsus Papua

Permohonan Tito Karnavian tersebut kemudian dijawab Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa.

Politikus Partai Nasional Demokrat itu mengatakan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus Papua sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.

RUU tersebut pun akan disahkan dalam rapat paripurna.

"Untuk RUU Otsus Papua sudah masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020," kata Saan.

Diketahui, DPR RI akan menggelar rapat paripurna ke-8 masa Persidangan II tahun sidang 2019-2020 pukul 13.00 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Baca juga: Ini Besaran Dana Otsus Papua dan Papua Barat Tahun Depan

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, salah satu agenda rapat paripurna adalah mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas prioritas tahun 2020, termasuk tiga RUU Omnibus Law yang menjadi inisiatif pemerintah.

"Ada judul 50 RUU , 4 RUU carry over yang ditetapkan oleh DPR – DPD dan pemerintah, serta 3 RUU Kumulatif terbuka yang akan dimintakan persetujuan rapat Paripurna," kata Puan dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2020).

"Termasuk dalam RUU baru yang akan dibahas adalah 3 RUU Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com