JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto menilai, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua belum diimplementasikan dengan baik oleh Polri maupun pemerintah daerah.
"Bukan diabaikan Polri. Tapi undang-undangnya yang sudah mengatur itu tidak diimplementasikan sebagaimana tujuan undang-undang itu," kata Bekto dalam diskusi bertajuk "Bagaimana Sebaiknya Mengurus Papua?" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2019).
Bekto mengatakan, UU tersebut mengatur bahwa aparat kepolisian yang ditugaskan di Papua wajib diberikan pengetahuan terkait budaya dan adat-istiadat Papua.
Namun yang terjadi saat ini tidak demikian. Maka seringkali terjadi hubungan yang kurang harmonis antara aparat penegak hukum dengan masyarakat di Papua.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Warga Papua Merasa Dibuat Jadi Warga Kelas Dua
Ia meyakini, bila UU tersebut benar-benar diimplementasikan, maka konflik antara aparat dan warga Papua dapat ditekan.
Sebab, kata Bekto, ada beberapa budaya Papua yang dianggap wajar oleh masyarakat Papua namun kerap kali dinilai sebagai tindakan pidana.
"Yang bertugas di sana pikirannya hanya KUHP, pikirannya hanya KUHAP. Padahal orang Papua lebih senang kalau ada masalah diselesaikan secara adat. Murah, cepat, dan merasa adil," ujar Bekto yang pernah menjadi Kapolda Papua.
Oleh karena itu, Bekto yang pensiun Inspektur Jenderal Polisi itu mendorong supaya Polri dan Pemerintah Daerah setempat segera mengimplementasikan peraturan tersebut dengan baik.