Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Mendagri untuk Otsus Papua dan Papua Barat

Kompas.com - 27/12/2014, 11:39 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan beberapa catatan setelah mencermati kinerja Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Tahjo menilai, otsus yang ada belum membuat pembangunan di Papua dan Papua Barat menjadi optimal.

"Misalnya pada rekomendasi lingkup manajemen pembangunan, masih terdapat agenda krusial seperti penguatan kapasitas penyelenggara kebijakan pembangunan dalam mengelola siklus pembangunan yang masih sensitif dengan kebutuhan akselerasi tahap perencanaan pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan belum optimal dilaksanakan," kata Tjahjo melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/12/2014).

Oleh karena itu, kata dia, masih diperlukan monitoring dan evaluasi kepada Provinsi Papua dan Papua Barat melalui pejabat setingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Penataan birokrasi juga, lanjut Tjahjo, masih harus berjalan dalam proses yang harus terus menerus ditingkatkan kapasitas dan profesionalismenya. "Tahun 2013-2014 menunjukkan proses peningkatan," imbuh Politisi PDI-P ini. 

Tjahjo mengatakan, evaluasi Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat tiap tahun penting untuk mengukur tingkat capaian kemajuan kebijakan otonomi khusus Papua.Pembangunan di Papua, kata dia, harus mampu menurunkan tidak hanya kesenjangan sosial, namun juga mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal dan mampu mengurai akar masalah yang ada . Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam UU 21/2001, lanjut Tjahjo, maka Pememerintah Pusat harus memberikan dukungan terkait pengambilan kebijakan, serta membangun efektifas pemda dan DPRD/DPRPB dan MRP/MRPB.

"Agar semakin ada harmonisasi kewenangan dan tata hubungan antar lembaga untuk kedepan bersama mampu menggerakkan mengorganisir masyarakat secara terbuka membangun wilayah atau daerahnya," ucap Tjahjo.

Di sisi lain, lanjut dia, dilema dalam tata hubungan pusat-daerah dapat dilihat dari banyaknya kebijakan sektoral yang ditetapkan pemerintah pusat yang kurang tepat dengan kebutuhan sektoral di Papua dan Papua Barat.

"Kebutuhan programatik yang tepat yang harus jadi skala prioritas bersama, kalau tidak akan terus ada kecurigaan terselubung dalam pembangunan semesta berencana, khususnya di NKRI termasuk di dalamnya Papua," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com