Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Sita 5 Kendaraan Mewah Milik Tersangka Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 16/01/2020, 19:50 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyita lima kendaraan mewah milik para tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Dilakukan penyitaan terhadap lima mobil mewah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Pertama, mobil Toyota Alphard milik mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Baca juga: Ribut-ribut Panja Vs Pansus Jiwasraya di DPR, Apa Bedanya?

Kemudian, penyidik menyita sebuah mobil Mercedes Benz milik PT Hanson International Tbk, mobil Toyota Alphard milik mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Lalu, mobil Mercedes Benz milik istri Harry Prasetyo, mobil Mercedes Benz atas nama PT Jiwasraya, serta motor Harley Davidson milik Hendrisman Rahim.

Namun, Hari belum dapat mengungkapkan nilai atau nominal kendaraan tersebut.

Baca juga: Jaksa Agung: Tim Penyidik Periksa 130 Saksi Kasus Jiwasraya

Setelah itu, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada pengadilan.

Nantinya, kendaraan tersebut akan menjadi barang bukti bila sudah ditetapkan oleh pengadilan.

"Nanti penyidik akan nenindaklanjuti dengan persetujuan penyitaan yang dimohonkan kepada pengadilan. Sehingga nanti apabila sudah ada penetapan pengadilan, maka itu menjadi barang sitaan yang akan dijadikan barang bukti selama perkara ini," ucapnya.

Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kiprah Taipan Properti Benny Tjokro

Perkembangan terbaru, Kejagung baru saja menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut.

Kelima orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kelimanya juga langsung ditahan sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.

Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor. Diketahui, 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.

Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com