Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribut-ribut Panja Vs Pansus Jiwasraya di DPR, Apa Bedanya?

Kompas.com - 16/01/2020, 16:15 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polemik yang terjadi di asuransi pelat merah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), turut memunculkan wacana pembentukan panitia khusus (pansus) oleh DPR.

Sejumlah fraksi berpandangan bila pansus merupakan tempat yang tepat untuk mengawal perkembangan kasus yang terjadi.

Bahkan, usulan itu sempat mencuat saat rapat paripurna di DPR, Senin (13/1/2020).

Belakangan, usulan pembentukan pansus itu kian hilang. Hal itu menyusul adanya dorongan pimpinan DPR agar komisi terkait membentuk panitia kerja (panja) masing-masing.

Lantas, apa perbedaan antara pansus dan panja?

Baca juga: Demokrat Dorong Pembentukan Pansus Jiwasraya dan Penggunaan Hak Angket

Kompas.com menelusuri perbedaan itu berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Di dalam Pasal 93 hingga Pasal 102 diatur mengenai mekanisme pembentukan keduanya.

Pansus

Secara sederhana, pansus dibentuk oleh DPR dan menjadi alat kelengkapan yang bersifat sementara.

DPR sendiri memiliki sejumlah alat kelengkapan yang terdiri atas pimpinan DPR, komisi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta sejumlah badan.

Baca juga: Komisi III Hati-hati Tentukan Sikap soal Pembentukan Panja Jiwasraya

Pansus memiliki anggota paling banyak 30 orang yang ditetapkan melalui rapat paripurna serta diisi secara proporsional berdasarkan jumlah anggota fraksi.

Keanggotaan di dalam pansus dapat lintas fraksi dan komisi.

Dalam melaksanakan tugasnya, pansus memiliki jangka waktu tertentu yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPR.

Jangka waktu ini dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah apabila pansus belum dapat menyelesaikan tugasnya.

Baca juga: Pansus Jiwasraya: Diwacanakan DPR, Dibatalkan DPR

Ketika tugasnya berakhir atau dinyatakan selesai, DPR dapat membubarkan pansus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com