Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Tim Penyidik Periksa 130 Saksi Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 16/01/2020, 15:46 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 130 saksi dan memanggil 2 ahli terkait penanganan kasus Jiwasraya.

Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

"Tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, dan telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli," kata Burhanuddin.

Baca juga: Rapat Komisi III, Jaksa Agung Sebut Geledah 15 Tempat Terkait Kasus Jiwasraya

Selain itu, kata Burhanuddin, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset di sejumlah tempat.

Sejumlah tempat itu antara lain PT Trada Alam Minera dan PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

"Ini sebanyak 15 tempat kami lakukan penggeledahan dan penyitaan aset dan mengkloning apa yang didapat dengan IT," ujarnya.

Baca juga: Kejagung Telusuri Alat Bukti Elektronik Kasus Korupsi Jiwasraya

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, Kejagung telah mengajukan surat permohonan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang mencurigakan terkait kasus Jiwasraya.

Bahkan, mengajukan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit forensik.

"Kami telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara asuransi Jiwasraya," pungkasnya.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Geledah Rumah Tersangka Harry Prasetyo dan Hendrisman Rahim

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Para tersangka dalam kasus ini diprediksi merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kelima orang tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com