JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrat DPR tetap mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengawasi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K Harman bahkan mengusulkan agar Pansus Jiwasraya menggunakan hak angket.
Hak angket ialah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan peraturan.
Baca juga: Ditanya Keterlibatan Akuntan Publik di Kasus Jiwasraya, Ini Kata Ketua OJK
"Kami sedang menyiapkan untuk mengambil prakarsa pembentukan mengajukan penggunaan hak angket bisa di pansus. Demokrat sedang mematangkan wacana untuk membentuk Pansus Angket Jiwasraya," kata Benny di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Menurut Benny, pengawasan kasus Jiwasraya tidak cukup jika hanya menggunakan instrumen panitia kerja (panja) di komisi-komisi terkait.
Sebab, kata dia, dugaan korupsi di tubuh Jiwasraya sistematis dan terstruktur.
"Ini kasus kejahatan yang sistemik, terstruktur. Sistemik efeknya, sistemik juga melibatkan sejumlah tokoh yang berada di lingkaran kekuasaan. Karena itu apabila kasusnya hanya di tingkat panja tidak cukup," ujar dia.
Selain itu, Benny menilai penanganan di Kejaksaan Agung juga tidak cukup. Apalagi, menurut Benny, ada dugaan orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut dekat dengan lingkaran pemerintah.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tak Ingin Tergesa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
"Kalau hanya ditangani Kejaksaan tentu tidak efektif, karena kejaksaan di bawah presiden. Kasus Jiwasraya ini kalau kami lihat orang-orangnya pernah ada yang diangkat menjadi orang penting di lingkaran Istana," jelas Benny.
Dia pun menyimpulkan ada upaya lokalisasi kasus Jiwasraya. Benny mengaku sudah membaca laporan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus tersebut.
"Saya sudah membaca laporan Kejaksaan Agung itu ada tanda-tanda. Kami menengarai adanya upaya sistematik untuk melokalisasi kasus ini dengan hanya menjerat orang-orang tertentu saja," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendorong komisi terkait, yaitu Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI untuk membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
"Menurut saya akan terlalu lama bikin pansus prosesnya. Jadi karena pemerintah sudah melakukan hal-hal yang perlu kita respons cepat ya, kita akan segera," ucap Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Dia menyatakan, DPR mesti bergerak cepat untuk menyeimbangkan langkah pemerintah dalam penanganan krisis Jiwasraya.
Menurut Dasco, pembentukan pansus akan memakan waktu lama. Diketahui, pembentukan pansus harus berdasarkan usulan minimal 25 anggota dan lebih dari satu fraksi.
Sementara itu, panja merupakan hak pengawasan DPR yang melekat di tiap komisi.
Baca juga: Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Jiwasraya
Selanjutnya, di hari yang sama, Komisi VI DPR yang membidangi urusan BUMN telah memutuskan membentuk Panja Jiwasraya.
Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pembentukan Panja diharapkan dapat memperjelas akar masalah kasus PT Asuransi Jiwasraya.
"Dengan keputusan internal Komisi VI tersebut, maka khususnya terkait PT Jiwasraya Persero diharapkan dapat lebih jelas peta masalah dan dapat ditemukan solusi yang tepat," kata Rieke.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.