Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Telusuri Keterlibatan Parpol dalam Kasus Wahyu Setiawan

Kompas.com - 11/01/2020, 13:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Supardji Ahmad menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menelusuri dugaan keterlibatan partai politik dalam kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Jika ternyata memiliki cukup bukti, KPK bisa memidanakan parpol tersebut lewat pidana korporasi. 

"Ini salah satu peluang KPK untuk menggebrak agar pemberantasan korupsi itu perlu tindak pidana korporasi dan partai politik juga korporasi yang bisa jadi obyek yang ditegakkan seandainya dia membiarkan kejahatan, memfasilitasi kejahatan dan sebagainya," kata Supardji dalam sebush diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020).

Baca juga: Pekerjaan Rumah untuk KPU Pasca-kasus Wahyu Setiawan

Namun demikian, Supardji mengakui, penerapan pidana korporasi pada partai politik dalam kasus ini menjadi tantangan bagi KPK

Di samping itu, Supardji menilai kasus Wahyu Setiawan ini merupakan imbas dari biaya politik yang sangat tinggi agar seseorang dapat melenggang ke DPR maupun menjadi kepala daerah.

Kasus ini, kata Supardji, membuktikan bahwa ada upaya-upaya dari partai politik untuk menabrak aturan-aturan yang sudah ada.

"Selama ini orang mencurigai perselingkuhan internal antar partai. Tapi ini luar kebiasan, sebuah kejahatan demokrasi yang melibatkan antara panitia dan peserta. Dan itu tentunya akan berdampak pada kejahatan-kejahatan turunan berikutnya," ujar Supardji.

Diberitakan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Baca juga: KPU: Ada Tanda Tangan Hasto Kristiyanto di 3 Surat PDI-P soal Harun Masiku

KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com