JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Puan Maharani menyatakan partai memiliki wewenang untuk mengajukan pergantian antar waktu (PAW) ke DPR.
Namun, ia menegaskan pengajuan itu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini terkait dengan dugaan keterlibatan suap antara politikus PDI-P Harun Masiku dengan komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menggantikan anggota DPR Riezky Aprilia.
Baca juga: Kronologi PAW Nazarudin Kiemas ke Riezky Aprilia Menurut KPU
"Yang kita lakukan dari PDI-P adalah sesuai peraturan bahwa PDI-P memiliki hak untuk melakukan pergantian antar waktu sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Puan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
Puan pun menyebut hingga saat ini PDI-P baru mengajukan dua nama anggota PAW ke DPR untuk menggantikan Juliari Batubara yang menjabat Menteri Sosial dan Yasonna Laoly yang menjabat Menteri Hukum dan HAM.
"Iya betul (Juliari dan Yasonna). Karena beliau dua itu dari PDI-P, kemudian ditugaskan masuk di dalam kabinet," jelasnya.
Saat ditanya soal rencana PDI-P mengganti Riezky dengan Harun, Puan enggan menjawab.
"Itu ditanyakan ke pimpinan partai atau Sekjen (Hasto Kristiyanto)," kata dia.
Diberitakan, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan permohonan untuk menjadikan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas di parlemen melalui mekanisme pergantian antar-waktu ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Menurut Arief, PDI-P beberapa kali mengajukan permohonan agar Harun menjadi pengganti Nazarudin yang meninggal dunia itu.
"Yang terakhir iya. Kalau sebelumnya saya lupa, tetapi kalau yang terakhir permohonan iya ditandatangani (oleh Megawati dan Hasto)," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Harun Masiku merupakan calon anggota legistatif PDI Perjuangan dari dapil I Sumatera Selatan dalam Pemilu 2019.
KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
KPK menyebut kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Terkait dengan kronologi permohonan PAW ini, Arief Budiman mengatakan, pihaknya sudah meminta biro terkait untuk menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Baca juga: Ketua DPR Sebut PDI-P Ajukan 2 PAW, Tak Ada Nama Harun Masiku
"Kemudian saya juga minta dibuatkan kronologinya. Sebetulnya rangkaian yang kita keluarkan untuk perkara terkait itu apa saja, mulai dari penetapan hasil pemilunya, kemudian penetapan calon terpilihnya, kemudian ada pengajuan keberatan atau uji materi," ujar Arief.
"Sampai dengan berapa kali surat masuk ke kita, berapa kali kita jawab. Sampai dengan yang terakhir kita kirimkan. Jadi itu juga sedang disiapkan. Jadi sewaktu-waktu data atau dokumen dibutuhkan kami sudah siapkan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.