JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjarsari dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha, Senin (23/12/2019).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL), " ujar Yuyuk dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Hingga saat ini belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan kedua saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula.
Ketiganya yakni, Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.
Dalam perkara ini, Pieko didakwa menyuap Dolly P Pulungan selaku Direktur Utama PTPN III saat itu sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar. Penerimaan itu melalui Direktur Pemasaran PTPN III saat itu I Kadek Kertha Laksana.
Pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui Kontrak Jangka Panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
Adapun, Dolly dan I Kadek masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.