Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Bengkayang Disebut Dapat Rp 300 Juta dari Jual Proyek ke Pengusaha

Kompas.com - 16/12/2019, 15:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suryadman Gidot disebut menerima uang suap sebesar Rp 300 juta ketika menjabat sebagai Bupati Bengkayang dari sejumlah pengusaha terkait paket pekerjaan di Dinas PUPR Bengkayang.

Hal itu diungkap oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan seorang pengusaha bernama Nely Margaretha yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Menurut jaksa, Nely salah satunya memberikan uang sebesar Rp 60 juta ke Suryadman melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang bernama Aleksius.

"Ada juga pemberian uang fee dari beberapa pengusaha yang lain, yaitu Rodi, Bun Si Fat, Yosef dan Pandus berjumlah Rp 280 juta," kata jaksa KPK Joko Hermawan ketika membacakan surat dakwaan Nely.

Baca juga: Pengusaha Didakwa Suap Eks Bupati Bengkayang Rp 60 Juta

Menurut jaksa total pemberian uang untuk Suryadman Gidot adalah Rp 340 juta.

Selanjutnya, Aleksius membagi uang tersebut, yaitu Rp 300 juta untuk Suryadman, Rp 10 juta untuk Aleksius dan Rp 30 juta disimpan staf Aleksius bernama Fitri Julihardi.

Jaksa menuturkan, uang yang dikumpulkan oleh Aleksius itu untuk memenuhi permintaan uang Rp 500 juta dari Suryadman.

Menurut jaksa, Suryadman pernah meminta uang Rp 500 juta ke Aleksius guna menyelesaikan masalah pribadinya.

Baca juga: Dalami Perkara OTT, KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Bengkayang dan 2 Kepala Dinas

Selain itu, Suryadman juga menjamin bahwa Dinas PUPR akan mendapatkan tambahan anggaran Rp 7,5 miliar yang bakal disahkan DPRD.

"Menindaklanjuti permintaan Suryadman Gidot, Aleksius menghubungi beberapa kontraktor atau pengusaha antara lain terdakwa (Nely), Rodi, Bun Si Fat, Yosef dan Pandus," kata Jaksa. 

"Aleksius menawarkan sejumlah paket pekerjaan dengan kompensasi fee sebesar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," lanjut dia.

Tanggal 3 September 2019, Aleksius menemui Suryadman dan menyatakan bahwa uang Rp 300 juta dari sejumlah pengusaha termasuk Nely sudah disiapkan.

Baca juga: Bupati Bengkayang yang Ditangkap KPK Tulis Surat Pengunduran Diri

"Atas persetujuan Suryadman Gidot, kemudian Aleksius menyerahkan Rp 300 juta kepada ajudannya Suryadman Gidot bernama Risen Sitompul dan melaporkan penyerahan uang tersebut kepada Suryadman Gidot," kata jaksa.

Terkait Nely, sebelumnya pada 1 September 2019, Aleksius memerintahkan stafnya, Fitri Julihardi untuk menghubungi Nely. 

Aleksius menawarkan sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan memberikan kompensasi fee.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com