JAKARTA, KOMPAS.com - Suryadman Gidot disebut menerima uang suap sebesar Rp 300 juta ketika menjabat sebagai Bupati Bengkayang dari sejumlah pengusaha terkait paket pekerjaan di Dinas PUPR Bengkayang.
Hal itu diungkap oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan seorang pengusaha bernama Nely Margaretha yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Menurut jaksa, Nely salah satunya memberikan uang sebesar Rp 60 juta ke Suryadman melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang bernama Aleksius.
"Ada juga pemberian uang fee dari beberapa pengusaha yang lain, yaitu Rodi, Bun Si Fat, Yosef dan Pandus berjumlah Rp 280 juta," kata jaksa KPK Joko Hermawan ketika membacakan surat dakwaan Nely.
Baca juga: Pengusaha Didakwa Suap Eks Bupati Bengkayang Rp 60 Juta
Menurut jaksa total pemberian uang untuk Suryadman Gidot adalah Rp 340 juta.
Selanjutnya, Aleksius membagi uang tersebut, yaitu Rp 300 juta untuk Suryadman, Rp 10 juta untuk Aleksius dan Rp 30 juta disimpan staf Aleksius bernama Fitri Julihardi.
Jaksa menuturkan, uang yang dikumpulkan oleh Aleksius itu untuk memenuhi permintaan uang Rp 500 juta dari Suryadman.
Menurut jaksa, Suryadman pernah meminta uang Rp 500 juta ke Aleksius guna menyelesaikan masalah pribadinya.
Baca juga: Dalami Perkara OTT, KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Bengkayang dan 2 Kepala Dinas
Selain itu, Suryadman juga menjamin bahwa Dinas PUPR akan mendapatkan tambahan anggaran Rp 7,5 miliar yang bakal disahkan DPRD.
"Menindaklanjuti permintaan Suryadman Gidot, Aleksius menghubungi beberapa kontraktor atau pengusaha antara lain terdakwa (Nely), Rodi, Bun Si Fat, Yosef dan Pandus," kata Jaksa.
"Aleksius menawarkan sejumlah paket pekerjaan dengan kompensasi fee sebesar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," lanjut dia.
Tanggal 3 September 2019, Aleksius menemui Suryadman dan menyatakan bahwa uang Rp 300 juta dari sejumlah pengusaha termasuk Nely sudah disiapkan.
Baca juga: Bupati Bengkayang yang Ditangkap KPK Tulis Surat Pengunduran Diri
"Atas persetujuan Suryadman Gidot, kemudian Aleksius menyerahkan Rp 300 juta kepada ajudannya Suryadman Gidot bernama Risen Sitompul dan melaporkan penyerahan uang tersebut kepada Suryadman Gidot," kata jaksa.
Terkait Nely, sebelumnya pada 1 September 2019, Aleksius memerintahkan stafnya, Fitri Julihardi untuk menghubungi Nely.
Aleksius menawarkan sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan memberikan kompensasi fee.