"Atas penawaran tersebut, terdakwa menyatakan kesediaannya dan mengambil tiga paket pekerjaan serta bersedia memberi fee untuk Suryadman Gidot sejumlah Rp 60 juta," kata jaksa.
Baca juga: KPK Periksa Tujuh Anggota DPRD dalam Kasus Bupati Bengkayang
Menurut jaksa, Nely mengirimkan uang tersebut secara bertahap lewat transfer ke rekening Fitri.
Selanjutnya uang itu dicairkan dan dibawa Fitri ke Pontianak untuk diserahkan ke Suryadman melalui Aleksius.
Atas perbuatannya, Nely didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara ini, Suryadman Gidot masih berstatus sebagai tersangka. Sementara Rodi, Bun Si Fat dan Yosef akan segera disidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.