Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK Usulkan Pemerintah Terapkan Single Salary System kepada ASN

Kompas.com - 09/12/2019, 17:11 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengusulkan agar pemerintah menerapkan single salary system dalam menggaji para aparatur sipil negara (ASN).

Agus menilai, sistem penggajian tersebut akan lebih efektif karena menghapus pemasukan lain seperti berbagai honor yang masih diterima oleh ASN.

"Artinya yang namanya honor-honor itu mulai dihilangkan. Jadi, menjadi pejabat pembuat komitmen enggak ada honor lagi, jadi bendahara engga ada honor lagi, itu sudah masuk gajinya," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Asyik, PNS 4.0 Bisa Kerja dari Rumah dan Dapat Single Salary...

Menurut Agus, sistem tersebut sudah diterapkan di KPK di mana para pegawainya hanya menerima gaji tanpa menerima penghasilan lainnya dari KPK.

Usulan tersebut merupakan satu dari beberapa pesan yang disampaikan Agus jelang berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK periode 2015-2019.

Di hadapan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Sulawesi Selatan yang hadir dalam konferensi pers itu, Agus juga berpesan agar e-procurement dan e-katalog lebih dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga pemerintah.

Baca juga: Ketimbang Single Salary PNS, Kemenkeu Nilai Lebih Penting Gaji Batas Bawah

"Ini sinkroniasi atau harmonisasi ke depan yang perlu ditemukan supaya kemudian bisa menemukan cara yang paling baik kemudian pasar e-procurement dan e-katalog berkembang," ujar Agus.

Pesan lain yang disampaikan Agus adalah reformasi birokrasi yang perlu dilanjutkan serta pemberdayaan industri dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa di pemerintah.

"Saya pribadi berempat dengan pimpinan yang lain kan segera akan mengundurkan diri, tapi saya sangat pengen ada komitmen-komitmen yang bisa dipecepat dan diwujudkan," kata Agus.

Baca juga: Wacana Single Salary ASN, Ini Kata Kemenpan RB

Diketahui masa jabatan lima pimpinan KPK periode 2015-2019 yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang, Basaria Pandjaitan, dan Alexander Marwata akan berakhir pada Desember 2019 ini.

Mereka akan digantikan lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah disahkan DPR yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pamolango, dan Nurul Ghufron.

Kompas TV Pemerintah berencana menaikan tunjangan kinerja untuk Aparatur Sipil Negara pada tahun depan. Kebijakan yang dikeluarkan bertepatan dengan pelaksanaan Pilpres 2019 ini pun menuai kritik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com