Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Napi Koruptor Bisa Maju Pilkada, Ketua KPK Prihatin

Kompas.com - 09/12/2019, 15:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo merasa prihatin karena mantan terpidana kasus korupsi tidak dilarang untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Menurut Agus, seorang mantan terpidana kasus korupsi mestinya dilarang maju dalam pilkada karena orang tersebut dinilainya memiliki perilaku yang buruk.

"Prihatin saja kalau orang pernah jadi koruptor atau terpidana dalam perjalanan kita tahu orang tersebut mentalitas seperti apa kok masih dipertahankan, mestinya tidak," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/12/2019).

Agus mengatakan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten termasuk dengan melarang mantan terpidana kasus korupsi untuk berlaga pada pilkada.

Baca juga: Agus: KPK Selamatkan Uang Negara Rp 63,9 Triliun dalam 4 Tahun Terakhir

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai tidak dilarangnya eks terpidana korupsi untuk maju dalam pilkada sebagai sebuah kemunduran.

"Menurut saya itu kemunduran, tetapi karena UU tidak larang secara tegas, saya pikir saya sangat meminta kepada Parpol masa mau mencalonkan lagi mantan napi," kata Laode.

Agus dan Laode pun sama-sama mengapresiasi partai politik yang berkomitmen tidak akan mencalonkan mantan narapidana pada pilkada tahun depan.

Menurut Laode, partai politik yang tetap mencalonkan eks napi kasus eks korupsi merupakan partai yang tidak mendukung gerakan antikorupsi sekaligus melukai kader mereka yang relatif bersih.

"Kalau dia tidak tersangkut kasus korupsi, maka seharusnya banyak yang bisa dicalonkan. Masa harus memaksakan yang sudah korup dan yang sudah jelas mengingkari kepercayaan yang diberikan oleh negara," kata Laode.

Baca juga: Berubah Lagi, Ini Alasan Terbaru Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK

Komisi Pemilihan Umum resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Berdasarkan dokumen salinan yang diterima Kompas.com, PKPU tersebut dicatat sebagai PKPU Nomor 18 tahun 2019. PKPU itu resmi ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Dari sejumlah syarat pencalonan yang dimuat dalam PKPU, tidak satupun syarat yang mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon. Padahal, KPU sebelumnya berencana memuat larangan tersebut dalam PKPU ini.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf h, yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Meski begitu, ada aturan tambahan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang meminta partai politik untuk mengutamakan calon kepala daerah bukan seorang mantan terpidana korupsi. Aturan itu dimuat dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A Ayat (3) dan Ayat (4). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com