DEPOK, KOMPAS.com - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak perlu mundur dari keanggotaan partai karena ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Hasto mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Ahok tidak wajib mundur dari PDI-P. Sebab Ahok, bukan termasuk dalam Dewan Pimpinan Pusat PDI-P.
"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris berdasarkan ketentuan UU BUMN maka Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan, pimpinan partai. Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri," ujar Hasto saat ditemui di Kinasih Resort, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).
Baca juga: Hasto: Nasdem Undang Anies Hadiri Kongres Itu Biasa
Hasto mengatakan, dalam sejarahnya kader PDI-P selalu bisa memisahkan antara kepentingan partai dan pengelolaan negara.
Ia meyakini, meski sebagai kader partai, namun Ahok akan bekerja demi kepentingan bangsa.
"Karena itulah kami menjaga marwah kekuasaan untuk bangsa dan negara bukan kepentingan orang per orang," kata Hasto.
"BUMN ditujukan untuk mencapai tujuan bernegara karena itu tidak boleh ada intervensi kepentingan politik praktis dalam pengelolaan BUMN," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, mantan Ahok akan menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," ujar Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Baca juga: Hasto Sebut Ahok Tak Perlu Keluar dari PDI-P jika Pimpin BUMN
"(Ahok) akan didampingi Pak Wamen (BUMN) Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama," lanjut dia.
Rencana penunjukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjadi salah satu petinggi di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) menuai pro dan kontra.
Ada yang menganggap Ahok tak pantas menjadi petinggi di salah satu perusahaan besar BUMN. Sebab, mantan Gubernur DKI Jakarta itu dianggap bukan sosok yang bersih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.