Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Komisaris Utama, Ini Tugas Ahok di Pertamina

Kompas.com - 22/11/2019, 20:04 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero).

"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut Pertamina," ucap Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Ahok akan didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama dalam menjalankan tugasnya.

Sebagai komisaris utama, apa saja tugas Ahok?

Dilansir dari informasi publik yang diunggah melalui laman resmi Pertamina, Dewan Komisaris memiliki fungsi utama dalam melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai anggaran dasar serta memberikan arahan kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan perusahaan.

Dewan komisaris bertuga untuk melakukan pemantauan terhadap efektivitas praktik good corporate governance (GCG) yang ditetapkan perusahaan. Bila diperlukan, dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Baca juga: Ahok Jabat Komisaris Utama Pertamina

Setidaknya, ada 11 kewajiban dewan komisaris. Pertama, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Kedua, melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan direksi dalam melaksanakan tugas pengurusan perseroan, termasuk pelaksanaan rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja, dan anggaran perusahaan serta ketentuan-ketentuan anggaran dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak/golongan tertentu. Berikutnya, menyusun pembagian tugas antar anggota dewan komisaris.

Kelima, meneliti dan menelaah serta menandatangani rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran perusahaan yang disiapkan direksi sesuai ketentuan anggaran dasar perseroan.

Keenam, menyusun program kerja tahunan dewan komisaris dan dimasukkan dalam rencana jangka panjang perusahaan.

Selanjutnya, meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan direksi serta menandatangani laporan tahunan.

Selain itu, melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya pada perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan lain, termasuk setiap perubahannya.

Baca juga: Begini Mekanisme Penunjukan Ahok Jadi Komut Pertamina

Kesembilan, mengusulkan kepada RUPS penunjukan auditor eksternal yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku perseroan. Serta, memantau efektivitas praktik GCG, antara lain dengan mengadakan pertemuan berkala antara dewan komisaris dengan direksi untuk membahas implementasi GCG.

Terakhir, melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS.

Pengangkatan dan pemberhentian dewan komisaris dilaksanakan melalui RUPS.

Dalam menjalankan tugasnya, dewan komisaris juga memiliki independesi serta terbebas dari kepentingan apapun.

Independensi itu terlihat dari kepemilikan saham dan rangkap jabatannya, di mana tidak terdapat anggota Dewan Komisaris yang memiliki saham di perusahaan dan perusahaan lain yang berhubungan dengan perusahaan, serta tidak merangkap jabatan di perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak Pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak Pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com