Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi Masa Jabatan Presiden di Mata Parpol...

Kompas.com - 22/11/2019, 10:07 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wacana evaluasi masa jabatan presiden dan wakil presiden mencuat di tengah upaya partai politik melakukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Wacana ini pertama kali dicetuskan Bambang Soesatyo saat masih menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakya (DPR) periode 2014-2019.

Menurut dia, presiden sebaiknya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sama seperti saat Pemilu 1999.

Saat ini, Bamsoet, panggilan akrab politikus Golkar, menjabat sebagai ketua MPR periode 2019-2024.

"Apa enggak sebaiknya pilpres dikembalikan lagi ke MPR," kata Bambang dalam diskusi rilis survei nasional oleh Cyrus Network di Ashley Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, pada 9 Agustus.

Baca juga: Ketua DPR Usul Presiden Kembali Dipilih MPR

Mahalnya biaya pelaksanaan pilpres menjadi salah satu alasan munculnya gagasan tersebut.

Wacana tersebut secara tidak langsung mengembalikan konsep pemilihan umum secara langsung menjadi tidak langsung.

Bambang menambahkan, adanya perubahan sistem pemilihan ini sekaligus bertujuan untuk mengembalikan kedaulatan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Namun, diskursus pemilihan presiden yang berkembang saat ini bukan hanya sebatas pada cara pemilihannya. Akan tetapi, perdebatan juga sudah mengarah pada masa jabatan yang bisa dipegang oleh seorang presiden.

Baca juga: Pakar Sebut Masa Jabatan Presiden 5 Tahun Tak Efektif jika Setelahnya Langsung Menjabat lagi

Saat masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Nasdem di MPR, Johnny G Plate mengungkapkan, ada berbagai usulan di dalam perubahan masa jabatan.

Misalnya, ada yang yang mengusulkan masa jabatan presiden berkurang menjadi empat tahun tetapi dapat dipilih sebanyak tiga kali.

Selain itu, ada pula yang mengusulkan agar masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode. Gagasan lain, ada yang mengusulkan tetap lima tahun seperti saat ini, tetapi dapat dipilih sebanyak tiga kali.

"Itu harus didiskusikan. Jadi mendalaminya harus komprehensif tidak sepotong-potong," kata Plate yang kini menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada 7 Oktober.

Baca juga: Wakil Ketua MPR Ungkap Ada Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden di UUD 1945

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com