Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Asimetris, Tiga Daerah Ini Sudah Tentukan Kepala Daerah dengan Cara Beda

Kompas.com - 21/11/2019, 10:17 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewacanakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah asimetris. Namun, sebelum itu dilakukan Kemendagri berharap ada kajian mengenai indeks kedewasaan demokrasi di tiap daerah.

Menurut Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, sebagai negara kesatuan yang kebijakannya setara, sebenarnya Indonesia telah menganut sistem pilkada asimetris.

“Kalaupun ada perbedaan kebijakan, maka itu dilatarbelakangi kekhususan suatu daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 B UUD 1945,” kata Titi kepada Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Setidaknya, ada tiga daerah yang menerapkan sistem pilkada berbeda dibandingkan daerah lain. Di mana saja? Berikut paparannya:

Aceh

Pelaksanaan pilkada di Aceh merujuk pada mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Berbeda dari daerah lain, Provinsi Aceh berhak memiliki partai politik lokal.

Menurut Titi, keberadaan parpol lokal tersebut tidak terlepas dari adanya kesepakatan yang dibangun antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005 silam.

"Kalau di Aceh itu kan partai politik lokalnya sebagai ekses resolusi konflik, di mana perjanjian damai antara pemerintah dengan GAM yang kemudian dipayungi oleh Perjanjian Helsinki, menyepakati salah satunya pembentukan parpol lokal," kata Titi.

Baca juga: Kemendagri Nilai Revisi UU Pilkada Harus Bersamaan dengan UU Pemilu

Pembentukan partai lokal di Aceh di atur di dalam Pasal 75 hingga Pasal 79 BAB XI UU tersebut.

Pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, tercatat ada empat partai lokal Aceh yang ikut di dalam kontestasi.

Mereka adalah Partai Aceh, Partai Sira, Partai Daerah Aceh dan Partai Nanggroe Aceh. Sesuai dengan keistimewaannya, kader partai-partai ini hanya dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di tingkat daerah saja.

Adapun jumlah partai lokal yang mengikuti kontestasi pemilu terakhir, turun bila dibandingkan pada saat pemilihan umum diselenggarakan pertama kali pascaperdamaian pada 2006 silam.

Saat itu, tercatat ada enam partai lokal yang mengikuti pemilu, yaitu Partai Aceh, Partai Aceh Aman Sejahtera, Partai Bersatu Aceh, Partai Daulat Aceh, Partai Rakyat Aceh, dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh.

Baca juga: Seperti Apa Syarat Verifikasi Partai Lokal sebagai Peserta Pemilu?

DKI Jakarta

Berbeda dari provinsi lain, kabupaten dan kota di wilayah DKI Jakarta tidak melaksanakan pilkada. Satu-satunya pilkada yang diselenggarakan di Jakarta hanyalah pemilihan gubernur.

Keistimewaan Jakarta diatur di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com