JAKARTA, KOMPAS.com - Partai lokal akan turut mewarnai kontestasi Pemilu 2019 di Aceh.
Terkait verifikasi partai lokal, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, metode verifikasi untuk partai lokal sama dengan metode verifikasi partai nasional.
Akan tetapi, ada perbedaan dalam hal persyaratan.
"Yang beda adalah syaratnya," kata Hasyim ditemui di sela-sela sosialisasi PKPU verifikasi parpol, di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Misalnya, untuk kepengurusan partai. Partai nasional harus mempunyai pengurus di seluruh provinsi (saat ini ada 34 provinsi, termasuk Kaltara).
Parpol nasional juga harus memiliki pengurus di 75 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Sementara itu, partai lokal di Aceh, misalnya, karena hanya bergerak atau beroperasi di lingkup Aceh, maka mengikuti Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Syaratnya punya pengurus minimal di dua pertiga kabupaten/kota Aceh. Kemudian memiliki pengurus di dua pertiga kecamatan di dua pertiga kabupaten/kota tersebut," ujar Hasyim.
Partai lokal juga harus memiliki anggota minimal satu per 1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota di masing-masing kabupaten/kota di Aceh.
Hasyim mengatakan, berdasarkan UUPA, di sana juga berlaku ketentuan partai lokal yang lolos electoral threshold yaitu memperoleh kursi minimal lima persen di DPRD Provinsi, maka otomatis menjadi peserta pemilu berikutnya.
"Tetapi, walaupun otomatis, mekanisme mendaftar, menyampaikan persyaratan, tetap kami berlakukan supaya ada pendokumentasian administrasi partai politik," kata Hasyim.