Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wasekjen PPP: Ongkos Politik Tinggi, Pilkada oleh DPRD Dapat Dibenarkan

Kompas.com - 20/11/2019, 06:03 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD.

Baidowi beralasan, konflik horizontal karena perbedaan pilihan politik dan biaya politik yang mahal menjadi faktor penyelenggaraan Pilkada secara langsung harus dievaluasi.

"Harus ada batas toleransi yang diatur seberapa besar calon itu mengeluarkan biaya politik. Baru itu bisa menekan, kalau itu tidak bisa ditekan semuanya, ya ongkos politik masih akan tinggi, maka opsi mengembalikan kepada DPRD itu menjadi mendapatkan pembenaran," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Baca juga: Soal Wacana Pilkada Tak Langsung, KPU Akan Patuhi Bunyi Undang-undang

Baidowi mengatakan, pemilihan kepala daerah lewat DPRD lebih mudah diawasi dan tidak mengeluarkan anggaran yang lebih besar.

Lebih lanjut, Baidowi menilai, pilkada yang diwakilkan DPRD bukanlah sebuah kemunduran demokrasi.

Ia mengatakan, apabila pilkada langsung hanya menghabiskan anggaran negara, maka sudah sewajarnya pelaksanaannya dievaluasi.

"Tujuan dari demokrasi adalah kesejahteraan rakyat? Demokrasi itu hanya tata cara berpolitik untuk mencapai tujuan kesejahteraan rakyat. Kalau ternyata hanya untuk menghambur-hamburkan keuangan negara, ya sebaiknya dievaluasi," pungkasnya.

Baca juga: Komisi II Ingin UU Pilkada Selesai Direvisi Sebelum 2022

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mempertanyakan apakah Pilkada langsung masih relevan saat ini.

Hal itu dikatakan Tito saat ditanya persiapan Pilkada oleh wartawan, usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (6/11/2019).

"Tapi kalau dari saya sendiri justru pertanyaan saya adalah apakah sistem poltik pemilu Pilkada ini masih relevan setelah 20 tahun," kata Tito seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Soal Pilkada Langsung atau Tidak, KPU Ingin Ada Kajian Mendalam

Adapun pada Senin (18/11/2019), Tito mengklarifikasi pernyataannya terkait Pilkada langsung.

Tito Karnavian menegaskan, dirinya mengusulkan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung untuk dievaluasi, bukan diwakilkan kepada DPRD.

"Usulan yang saya sampaikan adalah, bukan untuk kembali ke A atau ke B, tetapi adakan evaluasi," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Baca juga: Evaluasi Pilkada, Komisi II DPR: Terbuka Opsi Gubernur Dipilih DPRD

Tito menjelaskan, ia meminta pilkada langsung dievaluasi karena terdapat beberapa masalah dalam penyelenggaraannya. Menurut dia, Pilkada langsung menyebabkan masyarakat di daerah terpolarisasi.

Selain itu, menurut Tito, pilkada langsung juga melihat aspek biaya politik yang tinggi. Ia menjelaskan, biaya politik tinggi di Pilkada itu mulai dari dana yang dikeluarkan APBN dan APBD, bahkan biaya yang harus dikeluarkan calon kepala daerah.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memuji Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam sambutannya di acara Penganugerahan Swasti Saba pada Selasa 19 November 2019. Menurut Tito Karnavian, Tri Rismaharini menjadi sosok yang patut dicontoh dalam urusan kebersihan dan kesehatan warga. Tito mengaku tekagum-kagum dengan kepemimpinan Risma sejak dulu. Tito mengatakan bahwa Risma berhasil dalam mengatasi kebersihan kota Surabaya. #titokarnavian #trirismaharini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com