Salin Artikel

Pilkada Asimetris, Tiga Daerah Ini Sudah Tentukan Kepala Daerah dengan Cara Beda

Menurut Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, sebagai negara kesatuan yang kebijakannya setara, sebenarnya Indonesia telah menganut sistem pilkada asimetris.

“Kalaupun ada perbedaan kebijakan, maka itu dilatarbelakangi kekhususan suatu daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 B UUD 1945,” kata Titi kepada Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Setidaknya, ada tiga daerah yang menerapkan sistem pilkada berbeda dibandingkan daerah lain. Di mana saja? Berikut paparannya:

Aceh

Pelaksanaan pilkada di Aceh merujuk pada mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Berbeda dari daerah lain, Provinsi Aceh berhak memiliki partai politik lokal.

Menurut Titi, keberadaan parpol lokal tersebut tidak terlepas dari adanya kesepakatan yang dibangun antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005 silam.

"Kalau di Aceh itu kan partai politik lokalnya sebagai ekses resolusi konflik, di mana perjanjian damai antara pemerintah dengan GAM yang kemudian dipayungi oleh Perjanjian Helsinki, menyepakati salah satunya pembentukan parpol lokal," kata Titi.

Pembentukan partai lokal di Aceh di atur di dalam Pasal 75 hingga Pasal 79 BAB XI UU tersebut.

Pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, tercatat ada empat partai lokal Aceh yang ikut di dalam kontestasi.

Mereka adalah Partai Aceh, Partai Sira, Partai Daerah Aceh dan Partai Nanggroe Aceh. Sesuai dengan keistimewaannya, kader partai-partai ini hanya dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di tingkat daerah saja.

Adapun jumlah partai lokal yang mengikuti kontestasi pemilu terakhir, turun bila dibandingkan pada saat pemilihan umum diselenggarakan pertama kali pascaperdamaian pada 2006 silam.

Saat itu, tercatat ada enam partai lokal yang mengikuti pemilu, yaitu Partai Aceh, Partai Aceh Aman Sejahtera, Partai Bersatu Aceh, Partai Daulat Aceh, Partai Rakyat Aceh, dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh.

DKI Jakarta

Berbeda dari provinsi lain, kabupaten dan kota di wilayah DKI Jakarta tidak melaksanakan pilkada. Satu-satunya pilkada yang diselenggarakan di Jakarta hanyalah pemilihan gubernur.

Keistimewaan Jakarta diatur di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sesuai Pasal 10 UU tersebut, dalam menjalankan pemerintahan, gubernur dibantu wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Titi mengatakan, tidak adanya pemilihan wali kota dan bupati di DKI Jakarta lantaran enam wilayah kabupaten/kota yang ada di DKI Jakarta bukanlah wilayah otonom, melainkan wilayah administratif. Selain itu, di setiap kabupaten/kota juga tidak terdapat DPRD.

“(Karena) dia tidak ada pemilihan DPRD, sehingga kepala daerahnya sifatnya penunjukkan,” ujar Titi.

Adapun mekanisme penunjukkan bupati dan walikota diatur di dalam Pasal 19 UU tersebut. Jabatan itu dapat diisi pegawai negeri sipil yang diangkat gubernur atas pertimbangan DPRD.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Berlawanan dengan DKI Jakarta, bupati dan wali kota di Yogyakarta harus melewati pemilihan kepala daerah langsung agar dapat dipilih. Namun, untuk posisi gubernur dan wakil gubernur, ada syarat khusus yang harus dipenuhi.

Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, posisi gubernur dan wakil gubernur telah diatur secara tegas harus dipegang oleh seorang Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.

Keistimewaan itu diatur di dalam Pasal 8 ayat (1), yang menyebutkan bahwa DIY memiliki bentuk dan susunan pemerintah yang bersifat istimewa.

Adapun di dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c disebutkan calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon wakil gubernur.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/21/10174421/pilkada-asimetris-tiga-daerah-ini-sudah-tentukan-kepala-daerah-dengan-cara

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke