JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan 9 saksi dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Rabu (4/9/2019) hari ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MTZ (Bupati Kudus, Muhammad Tamzil)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sembilan orang yang diperiksa yakni Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti serta Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kudus Joko Susilo.
Baca juga: Direktur Utama PTPN III yang Jadi Tersangka KPK Menyerahkan Diri
Kemudian, Direktur CV Rahmania Jati Utama Faiq Himawan, Direktur CV Jakarta Margo Waluyo, Direktur CV Lingkar Marta Ratno, dan Direktur CV Bangkit santoso Sariyun.
Saksi lainnya, PNS Pemkab Kudus Subchan, Direktur CV Cinta Damai Suhardi alias Aheng, serta Direktur PT Sinar Utama Karya Sunaryo.
Sebelumnya, Tamzil beserta staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan.
Baca juga: OTT di Kalbar, KPK Juga Ciduk Sekda dan Kepala Dinas Pemkab Bengkayang
Dalam kasus ini, Tamzil diduga meminta meminta staf khususnya, Agus Soeranto mencarikan uang Rp 250 juta untuk menutupi utang pribadinya.
Soeranto pada akhirnya memutuskan meminta uang ke Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan yang pernah berpesan kepada Soeranto untuk memudahkan karirnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.