JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan (OTT) maraton sejak Senin (2/9/2019) lalu hingga Selasa (3/9/2019) kemarin.
Operasi tersebut digelar di tiga lokasi berbeda yakni Sumatera Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Barat untuk tiga kasus yang berbeda pula.
OTT Bupati Muara Enim
OTT pertama berlangsung di Palembang dan Muara Enim, Sumatera Selatan pada Senin.
Dalam OTT ini, KPK menangkap Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mulanya, pada Senin sore pukul 15.30 tim KPK mendapati pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi bersama stafnya, Edy Rahmadi menemui Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar di sebuah restoran mi ayam di Palembang.
Baca juga: KPK Jelaskan Kronologi OTT Bupati Muara Enim
Pada pukul 15.40 WIB, tim KPK melihat adanya penyerahan uang dari Robi ke Elfin. Setelah melihat penyerahan uang, tim KPK pun segera melakukan penangkapan.
"Setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar pukul 17.00 WIB, tim mengamankan EM dan ROF beserta staf dan mengamankan uang sejumlah 35.000 dollar AS," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa malam.
Secara paralel pada pukul 17.31 WIB, tim KPK mengamankan Bupati Ahmad Yani di kantornya di Muara Enim.
Tim juga mengamankan sejumlah dokumen. Namun, KPK tidak menjelaskan detail dokumen apa saja yang diamankan.
Dalam kasus ini, Ahmad Yani diduga menerima fee atau upah Rp 13,4 miliar dari Robi.
Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee 10 persen untuk 16 paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2019 dengan nilai proyek sekitar Rp 130 miliar.
"Tim KPK mengidentifikasi, dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Basaria.
Baca juga: Bupati Muara Enim Diduga Sudah Terima Fee Rp 13,4 Miliar
Menurut Basaria, pada awal tahun 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik pembangunan jalan tahun anggaran 2019.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan," kata Basaria.