JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (2/9/2019) dan Selasa (3/9/2019) kembali membogkar dugaan kasus korupsi terkait pejabat badan usaha milik negara (BUMN).
Terkait OTT kali ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PT PN III) Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka kasus suap terkait distribusi gula.
KPK juga menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Senin (2/9/2019) dan Selasa (3/9/2019).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019) malam.
Baca juga: Kronologi OTT KPK yang Seret Dirut PT Perkebunan Nusantara III
Dalam kasus ini, Dolly diduga menerima fee 345.000 dollar Singapura dari Pieko terkait dengan distribusi gula yang menjadi lingkup pekerjaan PT PN III.
Laode mengatakan, pada awal tahun 2019, perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III.
Dalam kontrak ini, perusahaan Pieko mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak tersebut.
"Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, PNO (Pieko), dan seorang berinisial ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia," kata Laode.
Pada 31 Agustus 2019, Pieko, Dolly (DPU), dan ASB bertemu di Hotel Shangrila. Dalam pertemuan itu, diduga Dolly meminta uang ke Pieko untuk menyelesaikan urusan pribadinya.
"Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB," kata Laode.
Baca juga: 3 OTT Beruntut KPK, dari Sumatera Selatan, Jakarta, hingga Kalimantan Barat
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana menemui Pieko guna mengurus permintaan uang itu.
Uang 345.000 dollar Singapura itu diantar ke kantor PT PN III dan diserahkan ke Kadek.
Kronologi OTT
Informasi dugaan permintaan uang dari Dolly kepada Pieko rupanya diketahui oleh KPK dan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menggelar operasi tangkap tangan padaaa Senin lalu.