Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Sikap Partai Politik soal Penambahan Pimpinan MPR...

Kompas.com - 22/08/2019, 10:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan kuota pimpinan MPR menjadi 10 orang semakin menguat. Padahal, wacana ini mendapat banyak kritikan karena dinilai sebagai ajang bagi-bagi jabatan.

Wacana ini bermula dari pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay.

Saleh berpendapat, usulan 10 pimpinan MPR bertujuan untuk mendinginkan seteru antarparpol dalam memperebutkan kursi pimpinan MPR.

Usulan ini banyak mendapat respons oleh parpol yang lolos ke parlemen. Beberapa di antaranya sependapat dengan usulan tersebut karena mewakili seluruh fraksi di MPR.

Namun, beberapa parpol menolak usulan tersebut dan tak ingin melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Baca juga: Oesman Sapta: Mau Jumlah Pimpinan MPR 100 Juga Boleh...

Partai-partai dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK) juga ikut menyoroti usulan penambahan kuota pimpinan MPR.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani misalnya, yang mengatakan bahwa KIK menyetujui adanya penambahan kuota pimpinan MPR.

Namun, KIK belum menyepakati apakah penambahan pimpinan kembali menjadi delapan orang atau sepuluh orang. Sebab, seluruh parpol KIK harus menyepakati usulan tersebut bersama fraksi MPR.

Pernyataan Arsul tersebut dikomentari oleh anggota parpol KIK lainnya. Mayoritas partai dalam KIK menolak penambahan pimpinan MPR dan menolak melakukan revisi UU MD3.

Seperti apa sikap partai politik? Berikut paparannya:

Partai Golkar:

Partai Golkar sejauh ini menilai tak perlu ada penambahan kuota pimpinan MPR periode 2019-2024. Mereka berupaya konsisten menjalankan UU MD3 yang sebelumnya telah direvisi.

UU MD3 mengatur bahwa pimpinan MPR terdiri dari lima orang.

Tak hanya itu, Ketua DPP Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengaku belum ada pembicaraan resmi di internal partai terkait penambahan kuota pimpinan MPR.

"Sejauh ini kami masih berpegang pada UU MD3 yang sekarang, pimpinan MPR itu lima orang. Partai Golkar masih konsisten menginginkan untuk menduduki kursi ketua," kata Ace saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2019).

Baca juga: Opsi Penambahan Pimpinan MPR, Politisi Golkar Berpacu pada UU MD3 yaitu 5 Orang

Partai Nasdem:

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, para sekjen dalam KIK memang mendiskusikan penambahan jumlah pimpinan MPR. Namun, kata Johnny, belum ada kesepakatan resmi dari KIK.

Johnny menjelaskan, pada prinsipnya kesepakatan penambah jumlah pimpinan harus disepakati oleh seluruh fraksi parpol di Parlemen.

Oleh karenanya, kata dia, Nasdem masih berpegang pada UU MD3 yang mengatur pimpinan MPR terdiri dari lima orang.

"Apa yang menjadi kesepakatan politiknya, kan enggak bisa asal tambah saja tanpa kesepakatan. Tetapi kita kan terbuka untuk dibicarakan itu. Karena itu kan enggak cuma KIK, juga harus ada kesepakatan di luar KIK," kata Johnny.

Baca juga: Nasdem Bantah KIK Sepakati Penambahan Jumlah Pimpinan MPR

PDI-P:

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto membenarkan ada pembahasan usulan penambahan kuota pimpinan MPR. Namun, mereka belum mencapai kesepakatan karena masih fokus dalam format kerja sama sesama parpol KIK.

Hasto menegaskan, PDI-P tak ingin merevisi UU MD3.

"Pada prinsipnya, UU MD3 kan sudah ditetapkan dan itulah yang kita jadikan sebagai pedoman untuk dijalankan terlebih dulu," ucap Hasto.

"Apalagi pileg dan pilpres sudah dilaksanakan di mana suara rakyat itu harus senapas dengan apa yang terjadi dalam penataan pimpinan DPR dan juga MPR. Itu yang dijadikan sebagai prinsip," kata dia.

Baca juga: Soal Wacana Penambahan Pimpinan MPR, PDI-P Berpijak Pada UU MD3

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com