Salin Artikel

Beda Sikap Partai Politik soal Penambahan Pimpinan MPR...

Wacana ini bermula dari pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay.

Saleh berpendapat, usulan 10 pimpinan MPR bertujuan untuk mendinginkan seteru antarparpol dalam memperebutkan kursi pimpinan MPR.

Usulan ini banyak mendapat respons oleh parpol yang lolos ke parlemen. Beberapa di antaranya sependapat dengan usulan tersebut karena mewakili seluruh fraksi di MPR.

Namun, beberapa parpol menolak usulan tersebut dan tak ingin melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Partai-partai dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK) juga ikut menyoroti usulan penambahan kuota pimpinan MPR.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani misalnya, yang mengatakan bahwa KIK menyetujui adanya penambahan kuota pimpinan MPR.

Namun, KIK belum menyepakati apakah penambahan pimpinan kembali menjadi delapan orang atau sepuluh orang. Sebab, seluruh parpol KIK harus menyepakati usulan tersebut bersama fraksi MPR.

Pernyataan Arsul tersebut dikomentari oleh anggota parpol KIK lainnya. Mayoritas partai dalam KIK menolak penambahan pimpinan MPR dan menolak melakukan revisi UU MD3.

Seperti apa sikap partai politik? Berikut paparannya:

Partai Golkar:

Partai Golkar sejauh ini menilai tak perlu ada penambahan kuota pimpinan MPR periode 2019-2024. Mereka berupaya konsisten menjalankan UU MD3 yang sebelumnya telah direvisi.

UU MD3 mengatur bahwa pimpinan MPR terdiri dari lima orang.

Tak hanya itu, Ketua DPP Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengaku belum ada pembicaraan resmi di internal partai terkait penambahan kuota pimpinan MPR.

"Sejauh ini kami masih berpegang pada UU MD3 yang sekarang, pimpinan MPR itu lima orang. Partai Golkar masih konsisten menginginkan untuk menduduki kursi ketua," kata Ace saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2019).

Partai Nasdem:

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, para sekjen dalam KIK memang mendiskusikan penambahan jumlah pimpinan MPR. Namun, kata Johnny, belum ada kesepakatan resmi dari KIK.

Johnny menjelaskan, pada prinsipnya kesepakatan penambah jumlah pimpinan harus disepakati oleh seluruh fraksi parpol di Parlemen.

Oleh karenanya, kata dia, Nasdem masih berpegang pada UU MD3 yang mengatur pimpinan MPR terdiri dari lima orang.

"Apa yang menjadi kesepakatan politiknya, kan enggak bisa asal tambah saja tanpa kesepakatan. Tetapi kita kan terbuka untuk dibicarakan itu. Karena itu kan enggak cuma KIK, juga harus ada kesepakatan di luar KIK," kata Johnny.

PDI-P:

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto membenarkan ada pembahasan usulan penambahan kuota pimpinan MPR. Namun, mereka belum mencapai kesepakatan karena masih fokus dalam format kerja sama sesama parpol KIK.

Hasto menegaskan, PDI-P tak ingin merevisi UU MD3.

"Pada prinsipnya, UU MD3 kan sudah ditetapkan dan itulah yang kita jadikan sebagai pedoman untuk dijalankan terlebih dulu," ucap Hasto.

"Apalagi pileg dan pilpres sudah dilaksanakan di mana suara rakyat itu harus senapas dengan apa yang terjadi dalam penataan pimpinan DPR dan juga MPR. Itu yang dijadikan sebagai prinsip," kata dia.


Partai di luar KIK, seperti Partai Gerindra dan PAN sebagai pencetus ide, mempertahankan pendapatnya.

Mereka menilai bahwa penambahan kuota akan memiliki manfaat pada fungsi pimpinan MPR berikutnya.

Partai Gerindra:

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo mengatakan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyetujui usulan penambahan pimpinan MPR RI menjadi 10 orang.

Penambahan pimpinan akan mewakili seluruh elemen parpol di parlemen.

"Kalau Pak Prabowo malah secara prinsip sangat mendukung bahwa ini kan lembaga permusyawaratan," Edhy saat ditemui di Kantor DPP Gerindra, Jalan RM. Harsono, Jakarta, Sabtu (17/8/2019).

Senada dengan itu, Sekjen PPP Arsul Sani menyebutkan, dalam pertemuan PPP dengan Prabowo, Prabowo merespons positif wacana penambahan kuota pimpinan MPR.

"Pak Prabowo menyambut baik kalau itu, memang di satu sisi Pak Prabowo mengatakan pasti ada pandangan negatifnya. Tapi di sisi lain untuk bisa kebersamaan daripada berantem terus," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

PAN:

Anggota Fraksi MPR dari PAN Saleh Daulay mengatakan, penambahan pimpinan MPR periode 2019-2024 menjadi 10 orang, bisa terealisasi apabila seluruh parpol di parlemen menyetujui adanya penambahan tersebut dan sepakat melakukan revisi pada UU MD3.

"Nah, kalau disetujui usulan penambahan itu diterima, maka memang diminta kerelaan dari semua parpol dan fraksi-fraksi, khususnya di DPR, untuk merevisi kembali UU MD3," kata Saleh.

Saleh mengatakan, UU MD3 menyebutkan pimpinan MPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. Namun, saat ini MPR tengah mengusulkan satu ketua dan sembilan wakil.

Ia juga mengatakan, UU MD3 itu bisa direvisi sebelum masa jabatan anggota dewan berakhir. Sebab, hanya dua pasal yang akan direvisi.

"Bisa saja karena itu kan hanya dua pasal saja dalam UU MD3. Jadi mudah-mudahan bisa diterima," ujarnya.

Saleh menambahkan, saat ini MPR tengah merampungkan rekomendasi tata tertib (tatib) pemilihan MPR dan amandemen terbatas UUD 1945 yang sudah dibahas dalam Rapat Pengkajian MPR. Ia mengatakan, pembahasan tatib akan dilanjutkan oleh tim sinkronisasi.

"Tim sinkronisasi berasal dari pimpinan-pimpinan fraksi di MPR. Yang akan dirapatkan adalah hasil dari tindak lanjut rapat lalu. Jadi ini empat hari berturut-turut ya, nanti akan lanjut lagi tanggal 21-22 Agustus," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/22/10271511/beda-sikap-partai-politik-soal-penambahan-pimpinan-mpr

Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke