www.kompas.com
Hakim Konstitusi, Saldi Isra (kiri), Aswanto (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan KPU untuk membuka kotak suara di TPS 12 Sungai Lekop, Bintan Timur, Kepri dan menghitung ulang suara untuk memeriksa jumlah suara perseorangan yang diduga berpindah untuk Partai Golkar dengan cara yang tidak sah. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+