JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai pihak turut tergugat, tidak akan menghadiri sidang lanjutan gugatan perdata sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap partainya sendiri.
Anggota tim Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Setya Indra Arifin menilai bahwa gugatan tersebut lebih kepada sengketa internal partai.
"Ini kan masuk ke sengketa internal kan, makanya masuk perdata khusus. Dalam proses ini sebetulnya kami, turut tergugat, ya berpandangan sebetulnya kami tidak ada urusan dengan itu," ujar Setya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Baca juga: Kesimpulan Mulan Jameela Cs Melawan Gerindra Dibacakan Senin Mendatang
Namun, sebagai pihak turut tergugat, KPU menyampaikan keterangannya sepanjang berkaitan dengan tugas dan wewenang institusi. Mereka juga memberi keterangan perihal hukum pemilu yang berlaku.
Oleh karena itu, Setya pun memastikan pihaknya tidak akan menghadiri sidang selanjutnya, apalagi KPU juga sedang menghadapi proses sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).
"(Iya tidak hadir), lagi ini di MK juga. Sudah cukuplah kami pikir," tuturnya.
Baca juga: KPU Nilai Gugatan Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Lain Salah Alamat
Setelah sidang pada hari ini dengan agenda pembuktian, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 29 Mei 2019. Berdasarkan jadwal, maka agenda berikutnya adalah pembacaan kesimpulan.
Pada sidang tersebut, pihak penggugat, tergugat, dan turut tergugat kompak tidak menghadirkan saksi.
Kemudian, pihak tergugat maupun pihak turut tergugat meminta tidak mengikuti sidang berikutnya. Hakim Ketua Zulkifli kemudian mempersilakan.
"Tergugat 1 dan tergugat 2 dan turut tergugat kesimpulannya tetap pada jawaban dan katanya tidak akan menghadiri sidang selanjutnya," ucap Zulkifli sesaat sebelum menutup sidang.
Baca juga: Fakta Gugatan Mulan Jameela Cs terhadap Gerindra
Seperti diketahui, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya. Salah satunya adalah ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.
Baca juga: Mulan Jameela, Ponakan Prabowo, dan 12 Caleg Lainnya Gugat Gerindra
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.