JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengatakan ada rencana dari direktoratnya untuk melaporkan salah satu saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Ade mengaku akan berkonsultasi terlebih dulu dengan TKN secara keseluruhan dan juga pasangan Jokowi-Ma'ruf dalam sengketa ini.
"Kami akan kaji tentunya kami koordinasi dan konsultasi khususnya kepada TKN dan principal kami karena mau enggak mau menyangkut persoalan principal," ujar Irfan di Jalan Cemara, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Baca juga: KPU Sebut Pernyataan Saksi 02 soal Amplop Tak Sesuai Fakta
Saksi yang menurut Irfan telah menyampaikan keterangan palsu adalah Hairul Anas Suaidi, yang mengaku mengikuti pelatihan saksi TKN Jokowi-Ma'ruf. Hairul dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi sebagai saksi di sidang MK.
Dalam sidang, Hairul menyebut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (purn) Moeldoko mempresentasikan materi dengan menggunakan slide yang salah satu isinya berjudul "kecurangan bagian dari demokrasi".
Irfan mengatakan hal itu tidak benar. Sebab Moeldoko tidak pernah menyampaikan slide ketika berbicara pada pelatihan saksi itu. Slide tersebut disampaikan oleh Anas Nashikin.
Adapun, Anas telah dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf sebagai saksi dalam sidang MK untuk membantah kesaksian Hairul.
Irfan mengatakan kesaksian palsu dalam persidangan bisa diancam 7 tahun penjara.
"Ini masih kami koordinasikan karena memang keterangan Hairul Anas ini dijadikan bahan framing oleh kuasa hukum 02. Seolah-olah benar adanya TSM itu terjadi. Padahal itu imajinasi saja," kata Irfan.
Baca juga: Saksi 02 Ungkap Ada Materi Kecurangan Bagian dalam Demokrasi dalam Pelatihan Saksi TKN
Selain Hairul Anas, Irfan berpendapat ada satu lagi saksi yang bisa dilaporkan karena memberi keterangan palsu dalam sidang.
Saksi yang dimaksud adalah Beti Kristiana yang mengaku menemukan 4 karung amplop bekas. Amplop tersebut diyakini Beti pernah digunakan sebagai pembungkus surat suara.
Hal tersebut sudah dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam sidang. Menurut Irfan, pelaporan terhadap Beti lebih tepat jika dilakukan oleh KPU.
"Nah mengenai saksi Beti ini kita minta ke termohon KPU karena lebih mengarah kepada KPU tuduhannya," ujar Irfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.