JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan keaslian amplop yang ditemukan saksi Prabowo-Sandi, Beti Kristiana.
Amplop tersebut diklaim sebagai pembungkus formulir C1. Amplop ini dibawa dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mempertanyakan (keaslian amplop). Kami saja belum tahu itu barang negara atau bukan," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: KPU Tak Percaya pada Kualitas Saksi 02
Hasyim mengatakan, harus dibuktikan dari mana saksi mendapatkan amplop tersebut. Harus dipastikan pula apakah amplop tersebut benar-benar dokumen negara atau bukan.
Selain meragukan keaslian amplop, KPU juga tidak percaya pada kualitas saksi Beti Kristiana.
Menurut Hasyim, keterangan saksi sulit untuk dipercaya.
"Orang omongannya soal membawa (amplop) itu saja banyak yang lupa kok, banyak nggak tahu. Bagi KPU kan agak susah dipercaya orang ngomong gini," ujar dia.
Baca juga: KPU: Amplop yang Dibawa Saksi 02 Tak Pernah Dipakai karena Tak Ada Bekas Lem
Atas kesaksian tersebut, telah dilakukan pembandingan antara amplop asli yang digunakan untuk membungkus C1 dengan amplop yang dibawa saksi Beti.
Pembandingan tersebut dilakukan dalam persidangan yang digelar Kamis (20/6/2019).
Atas pembandingan tersebut, KPU menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk memberikan penilaian mengenai keaslian amplop.
"Nanti berdasarkan itu Majelis Hakim akan menilai," kata Hasyim.