Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Pernyataan Saksi 02 soal Amplop Tak Sesuai Fakta

Kompas.com - 21/06/2019, 20:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) keberatan dengan pernyataan saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum 02, Beti Kristiana, dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (19/6/2019) kemarin.

Beti, dalam kesaksiannya, mengaku menemukan amplop yang digunakan sebagai pembungkus formulir C1. Menurut komisioner KPU Wahyu Setiawan, hal tersebut tidak sesuai fakta.

"Saya tidak nyatakan (kesaksian Beti Kristiana) bohong, saya hanya bisa katakan tidak sesuai fakta," kata Wahyu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: KPU Pertanyakan Keaslian Amplop yang Dibawa Saksi 02

Wahyu mengatakan, pihaknya punya dokumen fakta yang berbeda dengan kesaksian yang disampaikan oleh Beti.

Dokumen tersebut membantah kesaksian Beti yang menyebut datang seorang diri ke kantor Kacamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, dan menemukan tumpukan amplop berisi C1.

Dokumen ini juga membantah keterangan Beti yang menyebut bahwa kantor kecamatan tersebut sepi.

"Ibu Beti dan tim itu datang dengan diterima baik-baik dengan patut oleh petugas. Karena kebetulan di kecamatan itu dijaga oleh polisi, Ibu Beti juga diterima oleh polisi. Ini ada fotonya lengkap," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, setelah Mahkamah selesai melakukan pemeriksaan ahli dalam persidangan, pihaknya bakal memberikan pernyataan tertulis bahwa KPU keberatan terhadap pernyataan Beti.

"Kami sampaikan sebagaimana perkembangan sidang. Kami akan sampaikan dalam bentuk keterangan tambahan," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana, mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulir C1. Amplop bertanda tangan itu dalam kondisi terbuka dan kosong.

Selain itu, ia juga menemukan tumpukan lembaran segel suara berhologram yang telah digunting.

Baca juga: Saksi Prabowo-Sandiaga Mengaku Lihat Tumpukan Sampah Berupa Amplop Formulir C1

"Lembaran itu menggunung, setelah dikumpulkan menjadi empat karung lebih," ujar Beti dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Menurut Beti, tumpukan itu ia lihat di halaman kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, pada 18 April 2019 pukul 19.30 WIB atau sehari setelah pencoblosan.

Kompas TV Ahli dari Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Edward Omar Sharif berbicara sempat ditelepon oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. Perihal ini disampaikan Eddy saat menjawab pertanyaan dari tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Menurut Mahfud, Eddy dinilai cocok menerangkan soal TSM karena pengambilan keputusan saat Mahfud menjadi Ketua MK mengadopsi hukum pidana. #SidangGugatanPilpres #MahkamahKonstitusi #MahfudMD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com