Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Jokowi-Ma'ruf: Gugatan Prabowo Paling Menyimpang dari Aturan

Kompas.com - 17/06/2019, 16:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudhirta, menyebut, permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi menyimpang dari peraturan perundang-undangan dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal serupa, kata Wayan, juga disampaikan oleh para pengamat yang tidak satupun menyebut gugatan Prabowo-Sandi layak dan lazim.

"Inilah permohonan yang selama saya tahu, permohonan ini, selain tidak lazim, aneh, saya harus berani mengatakan, permohonan yang paling menyimpang dari aturan dan peraturan MK. Paling menyimpang," kata Wayan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Baca juga: 5 Hal Menarik dari Sidang Perdana Gugatan Prabowo-Sandiaga di MK

Wayan mengatakan, gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi ke MK tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil.

Secara formil, gugatan yang dimohonkan tidak memuat penjelasan mengenai perselisihan suara atau penghitungan suara.

Padahal, dalam peraturan MK, pemohon harus memuat soal perselisihan suara lantaran gugatan yang diajukan terkait perselisihan hasil pilpres.

Adapun secara materiil, Wayan menilai, pemohon berusaha untuk menambahkan lampiran yang bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf adalah permohonan baru.

Baca juga: TKN: Tim Hukum 02 Bangun Narasi Saksinya Terancam

"Ketika ditampilkan lampiran, berusaha untuk membelok keadaan karena sudah tidak mampu mempertahankan permohonan tanggal 24 (Mei) dengan menambahkan lampiran yang menurut kami permohonan baru," ujar dia.

Wayan menyebut, kubu Prabowo-Sandi telah mencari "kuburannya" sendiri dengan membuat berkas gugatan permohonan sebanyak 146 halaman dan 15 petitum.

Sebab, menurut dia, dalam teori permohonan, semakin gugatan itu ringkas maka akan semakin baik.

Sebaliknya, makin panjang sebuah permohonan, maka akan semakin sulit membuktikannya.

"Ini kan sama dengan mencari kuburan namanya. Ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri menjerat lehernya," katanya.

Baca juga: Tim Hukum 02 Hanya Serang Jokowi-Maruf, KPU Merasa Tak Seharusnya Jadi Termohon

Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019).

Kemudian, yang bersangkutan mengajukan perbaikan permohonan gugatan pada Senin (10/6/2019).

Dalam persidangan perdana sengketa hasil pilpres yang digelar MK Jumat (14/6/2019), Majelis Hakim meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk membacakan materi permohonan gugatan awal.

Namun demikian, Tim Hukum 02 justru membacakan materi permohonan perbaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com