Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 12 Jam, KPK Geledah 6 Ruangan di Kantor Krakatau Steel

Kompas.com - 26/03/2019, 15:19 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 6 ruangan di Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon, Banten. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti.

"Sejak siang kemarin, 25 Maret 2019 sampai dengan pukul 03.00 dini hari ini, KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT Krakatau Steel. Tim menyisir 6 ruangan dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar 12 jam," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Enam ruangan yang digeledah yakni, ruang Direktur Teknologi dan Produksi dan ruang Direktur Logistik.

Kemudian, ruang General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel dan ruang Manager Blast Furnace Plan. Kemudian, ruang GM Central Maintenance and Facility.

Terakhir, ruang yang digeledah yakni ruang Material Procurement.

Baca juga: Dirut Krakatau Steel Tak Tahu Proyek yang Diduga Dikorupsi Direkturnya

Dari lokasi penggeledahan, disita sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek yang dikerjakan atau direncanakan oleh PT Krakatau Steel. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang berasal dari data computer.

"Bukti-bukti tersebut akan kami pelajari lebih lanjut untuk proses penyidikan ini," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro sebagai tersangka.

Tiga orang lain yang dijadikan tersangka merupakan pihak swasta. Mereka adalah Alexander Muskitta selaku perantara dan penerima suap, serta dua orang dari perusahaan manufaktur, yaitu Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Yudi dari Group Tjokro.

Baca juga: Kasus Krakatau Steel, Petinggi Tjokro Group Menyerahkan Diri ke KPK

Kasus ini terkait rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS (Krakatau Steel) Tahun 2019, yang masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Alex diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.

Mereka sepakat menunjuk PT Grand Kartech dan Tjokro Group, yang kemudian berencana memberi commitment fee senilai 10 persen dari nilai kontrak yang akan diberikan. Alex diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu.

Sejak 20 Maret lalu, Alex menerima Rp 50 juta dari Yudi, atau setengah dari permintaan senilai Rp 100 juta. Kemudian Alex menerima uang dari Kenneth senilai Rp 45 juta dan 4.000 dollar Amerika Serikat dari total uang yang diminta senilai Rp 50 juta. Seluruh uang itu kemudian disetorkan ke rekening Alex.

Pada 22 Maret 2019, Alex menyerahkan Rp 20 juta kepada Wisnu di sebuah kedai kopi di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, melalui sebuah kantong kertas berwarna coklat. Dari Alex, tim KPK mengamankan sebuah buku tabungan atas nama Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com