JAKARTA, KOMPAS.com - Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/3/2019).
Yudi yang mewakili perusahaan Tjokro Group itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka KET yang saat OTT belum dibawa bersama yang lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Yudi datang ke Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB dan didampingi kuasa hukumnya saat menyerahkan diri ke KPK.
Baca juga: Dirut Krakatau Steel Tak Tahu Proyek yang Diduga Dikorupsi Direkturnya
"Kami hargai hal tersebut sebagai bentuk sikap koopertif dengan proses hukum. Semoga yang bersangkutan juga terbuka menjelaskan fakta-fakta yang ada secara jujur," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro sebagai tersangka.
Tiga orang lain yang dijadikan tersangka merupakan pihak swasta.
Mereka adalah Alexander Muskitta selaku perantara dan penerima suap, serta dua orang dari perusahaan manufaktur, yaitu Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Yudi dari Group Tjokro.
Kasus ini terkait rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS (Krakatau Steel) Tahun 2019, yang masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Baca juga: Dirut Krakatau Steel Mengaku Tak Kenal dengan Swasta yang Ditangkap KPK
Alex diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan