JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf terbukti menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 41 miliar.
Salah satu penerimaan uang, menurut jaksa, melalui istri Irwandi, Steffy Burase. Hal itu dikatakan jaksa dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/3/2019).
"Penuntut berpendapat unsur dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya telah terpenuhi dan terbukti secara meyakinkan menurut hukum," ujar jaksa M Asri Irwan.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Irwandi Yusuf
Menurut jaksa, Irwandi terbukti melanggar dakwaan kedua dan ketiga, yakni menerima gratifikasi. Pada dakwaan kedua, Irwandi terbukti menerima sebesar Rp 8,7 miliar.
Jaksa menyebutkan, sejak November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang melalui rekening bank atas nama Muklis. Totalnya, Irwandi menerima Rp 4,2 miliar.
Kemudian, menurut jaksa, sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018, Irwandi menerima uang melalui Steffy Burase. Totalnya, Irwandi menerima uang sebesar Rp 568 juta dari Teuku Fadhilatul Amri.
Menurut jaksa, Teuku Amri mengirimkan uang ke rekening milik Steffy Burase setiap kali diperintah oleh Teuku Saiful Bahri.
Adapun, Saiful merupakan salah satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017.
Baca juga: Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara
Selain itu, menurut jaksa, sejak April 2018 hingga Juni 2018, Irwandi menerima gratifikasi melalui Nizarli yang merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh.
Nizarli juga merangkap sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Aceh. Nizarli atas sepengetahuan Irwandi telah menerima Rp 3,7 miliar.
Adapun, uang tersebut berasal dari pihak mantan tim sukses Irwandi yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Aceh.
Irwandi juga dinilai menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar. Gratifikasi itu terkait dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
Menurut jaksa, setelah menerima uang tersebut, Irwandi tidak melaporkan penerimaan kepada KPK.
Sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.
Baca juga: Staf Gubernur Aceh Cabut BAP Terkait Perintah Irwandi Yusuf soal Fee Proyek
Dalam pemeriksaan terdakwa, Irwandi menerangkan bahwa selain memiliki penghasilan sebagai Gubernur, ada penghasilan lain yaitu jual beli intan dan batu merah delima yang harganya miliaran rupiah.
Namun, hasil dari bisnis tersebut tidak tercatat dalam pembukuan layaknya bisnis pada umumnya.
Jaksa berpandangan bahwa Irwandi tidak dapat membuktian penerimaan lainnya sebagai penghasilan resmi.
Sehingga, jaksa menyimpulkan, penerimaan-penerimaan uang senilai Rp 41 miliar itu dianggap sebagai suap.
Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.