JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irwandi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3/2019).
Baca juga: Staf Gubernur Aceh Cabut BAP Terkait Perintah Irwandi Yusuf soal Fee Proyek
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Irwandi tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Irwandi telah menciderai tatanan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Irwandi juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan. Namun, jaksa mempertimbangkan peran penting Irwandi dalam perdamaian di Aceh, sebagai hal yang meringankan.
Menurut jaksa, Irwandi Yusuf terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Baca juga: Jadi Saksi Meringankan, Soleman Ponto Cerita Irwandi Yusuf saat Penyerahan Senjata di Aceh
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.
Baca juga: Tiga Bulan Sebelum Ditangkap, Irwandi Yusuf Kirim Surat ke KPK
Selain itu, Irwandi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.
Menurut jaksa, sejak November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang melalui rekening bank atas nama Muklis. Totalnya, Irwandi menerima Rp 4,2 miliar.
Kemudian, menurut jaksa, sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018, Irwandi menerima uang melalui Steffy Burase. Totalnya, Irwandi menerima uang sebesar Rp 568 juta dari Teuku Fadhilatul Amri.
Baca juga: Kepala Bappeda Aceh Sebut Irwandi Yusuf Tak Bisa Intervensi Pelaksana Proyek DOKA
Menurut jaksa, Teuku Amri mengirimkan uang ke rekening milik Steffy Burase setiap kali diperintah oleh Teuku Saiful Bahri. Adapun, Saiful merupakan salah satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017.
Selain itu, menurut jaksa, sejak April 2018 hingga Juni 2018, Irwandi menerima gratifikasi melalui Nizarli yang merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh. Nizarli juga merangkap sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Aceh.
Nizarli atas sepengetahuan Irwandi telah menerima Rp 3,7 miliar.
Baca juga: Saksi Meringankan Sebut Irwandi Yusuf Selalu Ingatkan Prosedur soal DOKA
Adapun, uang tersebut berasal dari pihak mantan tim sukses Irwandi yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Aceh.