Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Gubernur Aceh Cabut BAP Terkait Perintah Irwandi Yusuf soal Fee Proyek

Kompas.com - 18/03/2019, 14:06 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Hendri Yuzal mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/3/2019).

Keterangan yang dicabut itu terkait perintah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf soal fee proyek.

"Waktu itu saya sampaikan ke penyidik ada yang mau saya koreksi. Tapi penyidik bilang, nanti saja sampaikan di persidangan," ujar Hendri kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam BAP, Hendri mengaku pernah menunjukkan list proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Irwandi Yusuf. Saat itu, Hendri diberitahu Irwandi agar berkoordinasi dengan pengusaha Teuku Saiful Bahri, sekaligus mengawasi Saiful.

Baca juga: Tiga Bulan Sebelum Ditangkap, Irwandi Yusuf Kirim Surat ke KPK

Dalam BAP selanjutnya, Hendri menjelaskan bahwa kata-kata Irwandi itu memaksudkan agar dia mengontrol pemenangan proyek PUPR di Kabupaten Bener Meriah. Selain itu, mengawasi fee yang diterima Saiful.

Namun, dalam persidangan, Hendri mencabut keterangan itu.

"Fakta yang terjadi waktu itu, Saiful minta saya lapor ke gubernur, terkait konfirmasi apa betul bupati Bener Meriah minta bantu. Lalu gubernur bilang itu enggak ada urusan dengan dia, kenapa tanya dia," kata Hendri.

Jaksa KPK sempat beberapa kali menguji kebenaran keterangan Hendri. Sebab, BAP itu telah diberi paraf dan ditandatangani oleh Hendri saat dibuat. Kemudian, beberapa dalam beberapa BAP, Hendri menjelaskan hal yang sama kepada penyidik KPK.

"Ini di BAP yang lain, sudah beda hari, beda waktu, Anda tetap katakan yang sama juga?" Kata jaksa Ali Fikri.

Meski demikian, Hendri tetap mencabut keterangannya dalam BAP. Hendri beralasan, bahwa dia depresi saat menjalani pemeriksaan, sehingga dia tidak memberikan keterangan yang salah.

Baca juga: Jadi Saksi Meringankan, Soleman Ponto Cerita Irwandi Yusuf saat Penyerahan Senjata di Aceh

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.

Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.

Kompas TV Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali memeriksa kasus dugaan suap gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf. Jaksa menghadirkan Steffy Burase dalam sidang. Selain Steffy, ada empat lagi saksi yang dihadirkan jaksa, yakni pegawai negeri yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pihak swasta. Steffy Burase adalah pihak dipercaya Irwandi untuk mengurus promosi Aceh Marathon. Uang suap yang disangkakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi diduga mengalir ke acara Aceh Marathon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com