Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bercermin dari Kasus Baiq Nuril, Sistem Hukum di Indonesia Belum Perhatikan Aspek Relasi Kuasa

Kompas.com - 25/11/2018, 07:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati menyebut, proses hukum di Indonesia masih belum mampu melihat aspek relasi kuasa.

Hal itu, tercermin dari proses hukum kasus pelecehan seksual Baiq Nuril.

Pada kasus Baiq Nuril, aspek relasi kuasa tercermin dari status dia sebagai pegawai tata usaha honorer SMA 7 Mataram, NTB, sedangkan terduga pelaku merupakan seorang kepala sekolah di SMA tersebut.

Akibat tidak memperhatikan aspek relasi kuasa, Nuril yang merupakan korban pelecehan justru dikriminalisasi dengan dijerat menggunakan Undang-Undang ITE.

Baca juga: 6 Tuntutan Koalisi Perempuan untuk Kasus Baiq Nuril

"Memang kasus Ibu Baiq Nuril ini yang memang paling kelihatan betapa hukum kita itu masih tidak melihat relasi kuasa, ini justru mengorbankan atau mengkrimninalisasikan korban," dalam sebuah diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

Selain kasus Baiq Nuril, Mike mengatakan, ada banyak kasus serupa yang juga tidak memperhatikan aspek relasi kuasa.

Akibatnya, muncul pandangan bahwa jika seseorang menempuh proses peradilan berhadapan dengan pihak yang punya kekuasaan yang lebih, maka tidak akan pernah tercapai sebuah keadilan.

Jika hal ini berlangsung secara terus-menerus, akan muncul persepsi bahwa keadilan tidak pernah tercipta dalam masyarakat.

"Relasi kuasa ini menguatkan bahwa sekuat apapun kita melakukan proses-proses keadilan, ketika yang kita hadapi adalah orang yang punya relasi kuasa, itu tidak akan pernah mencapai keadilan," ujar Mike.

"Sedihnya, ketika ini diteruskan, tentunya akan muncul paradigma di dalam masyarakat bahwa pencapaian keadilan di dalam masyarakat itu tidak akan pernah ada," sambung dia.

Oleh karenanya, Mike melanjutkan, penting untuk memberikan keadilan bagi kasus yang menimpa Nuril.

Harapannya, dari proses hukum yang adil itu, ke depannya akan lahir keadilan-keadilan dalam kasus serupa.

"Ini yang perlu kita dukung, bahwa ketika kasus Baiq Nuril ini tidak kita lihat sebagai kasus yang sebenarnya adalah kekerasan seksual, di sinilah kegagalan untuk mengedepankan itu sendiri," katanya.

Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.

Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Nuril tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Rupanya, MA memvonis sebaliknya, yakni memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com