Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tuntutan Koalisi Perempuan untuk Kasus Baiq Nuril

Kompas.com - 24/11/2018, 21:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Perempuan untuk Keadilan Baiq Nuril menyatakan keprihatinan mereka terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril.

Mereka menyebut, kasus yang dialami Nuril dapat menjadi preseden buruk untuk kasus serupa.

Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual, justru dinyatakan bersalah dan dijerat Undang-Undang ITE lantaran dianggap terbukti melakukan penyebaran percakapan dirinya dengan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, yang juga disebut-sebut sebagai pelaku pelecehan.

Kasus Baiq Nuril, dianggap akan semakin menciutkan mental korban lainnya untuk pelecehan seksual yang menimpanya ke pihak berwajib.

Baca juga: Ingatkan Presiden, MaPPI FHUI Sebut Grasi Tak Bisa Diberikan dalam Kasus Nuril

"Apa yang dialami oleh Nuril rentan dialami oleh perempian korban lain. Korban kekerasan seksual akan semakin bungkam karena tidak mendapatkan perlakuan adil dari aparat penegak hukum," kata Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati dalam sebuah diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

Lebih lanjut, Koalisi Perempuan untuk Keadilan Baiq Nuril membuat 6 tuntutan kepada sejumlah pihak, supaya Nuril mendapatkan keadilan. Berikut isi 6 tuntutan tersebut:

1. Pemerintah dan lembaga-lembaga Negara terkait agar segera memenuhi hak Nuril untuk mendapatkan rehabilitasi psikologi, sosial dan ekonomi serta proses hukum yang berpihak kepada korban kekerasan seksual.

2. Aparat penegak hukum agar memiliki perspektif hak perempuan korban kekerasan seksual.

3. Mahkamah Agung agar mengimplementasikan PERMA NO 3 Tahun 2017 tentang perempuan berhadapan dengan hukum.

4. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada hakim yang melakukan pemeriksaan pada perkara perempuan berhadapan dengan hukum , untuk melaksanakan persidangan dan pemeriksaan sesuai mandat PERMA Nomor 3 Tahun 2017.

Baca juga: Ada 53 Pertanyaan, Pemeriksaan Baiq Nuril Berlangsung Selama 9 Jam

5. Aparat Penegak Hukum, supaya memasukan kondisi korban kekerasan seksual sebagai salah satu alasan yang meringankan dalam hal korban menjadi tersangka tindak pidana yang berkaitan langsung dengan kekerasan seksual yang dialaminya.

6. Pemerintah dan DPR RI segera melakukan pembahasan dan mensahkan RUU Penghapusan.

Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer bagian tata usaha SMA 7 Mataram, NTB. Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Nuril tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Rupanya, MA memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.

Kompas TV Anggota DPR RI fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka bertemu dengan Baiq Nuril Maknun di Desa Puyung, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Rieke sengaja mengunjungi Nuril untuk memberikan dukungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com