JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Perempuan untuk Keadilan Baiq Nuril menyatakan keprihatinan mereka terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril.
Mereka menyebut, kasus yang dialami Nuril dapat menjadi preseden buruk untuk kasus serupa.
Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual, justru dinyatakan bersalah dan dijerat Undang-Undang ITE lantaran dianggap terbukti melakukan penyebaran percakapan dirinya dengan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, yang juga disebut-sebut sebagai pelaku pelecehan.
Kasus Baiq Nuril, dianggap akan semakin menciutkan mental korban lainnya untuk pelecehan seksual yang menimpanya ke pihak berwajib.
Baca juga: Ingatkan Presiden, MaPPI FHUI Sebut Grasi Tak Bisa Diberikan dalam Kasus Nuril
"Apa yang dialami oleh Nuril rentan dialami oleh perempian korban lain. Korban kekerasan seksual akan semakin bungkam karena tidak mendapatkan perlakuan adil dari aparat penegak hukum," kata Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati dalam sebuah diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).
Lebih lanjut, Koalisi Perempuan untuk Keadilan Baiq Nuril membuat 6 tuntutan kepada sejumlah pihak, supaya Nuril mendapatkan keadilan. Berikut isi 6 tuntutan tersebut:
1. Pemerintah dan lembaga-lembaga Negara terkait agar segera memenuhi hak Nuril untuk mendapatkan rehabilitasi psikologi, sosial dan ekonomi serta proses hukum yang berpihak kepada korban kekerasan seksual.
2. Aparat penegak hukum agar memiliki perspektif hak perempuan korban kekerasan seksual.
3. Mahkamah Agung agar mengimplementasikan PERMA NO 3 Tahun 2017 tentang perempuan berhadapan dengan hukum.
4. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada hakim yang melakukan pemeriksaan pada perkara perempuan berhadapan dengan hukum , untuk melaksanakan persidangan dan pemeriksaan sesuai mandat PERMA Nomor 3 Tahun 2017.
Baca juga: Ada 53 Pertanyaan, Pemeriksaan Baiq Nuril Berlangsung Selama 9 Jam
5. Aparat Penegak Hukum, supaya memasukan kondisi korban kekerasan seksual sebagai salah satu alasan yang meringankan dalam hal korban menjadi tersangka tindak pidana yang berkaitan langsung dengan kekerasan seksual yang dialaminya.
6. Pemerintah dan DPR RI segera melakukan pembahasan dan mensahkan RUU Penghapusan.
Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer bagian tata usaha SMA 7 Mataram, NTB. Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Nuril tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Rupanya, MA memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.