Salin Artikel

Bercermin dari Kasus Baiq Nuril, Sistem Hukum di Indonesia Belum Perhatikan Aspek Relasi Kuasa

Hal itu, tercermin dari proses hukum kasus pelecehan seksual Baiq Nuril.

Pada kasus Baiq Nuril, aspek relasi kuasa tercermin dari status dia sebagai pegawai tata usaha honorer SMA 7 Mataram, NTB, sedangkan terduga pelaku merupakan seorang kepala sekolah di SMA tersebut.

Akibat tidak memperhatikan aspek relasi kuasa, Nuril yang merupakan korban pelecehan justru dikriminalisasi dengan dijerat menggunakan Undang-Undang ITE.

"Memang kasus Ibu Baiq Nuril ini yang memang paling kelihatan betapa hukum kita itu masih tidak melihat relasi kuasa, ini justru mengorbankan atau mengkrimninalisasikan korban," dalam sebuah diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

Selain kasus Baiq Nuril, Mike mengatakan, ada banyak kasus serupa yang juga tidak memperhatikan aspek relasi kuasa.

Akibatnya, muncul pandangan bahwa jika seseorang menempuh proses peradilan berhadapan dengan pihak yang punya kekuasaan yang lebih, maka tidak akan pernah tercapai sebuah keadilan.

Jika hal ini berlangsung secara terus-menerus, akan muncul persepsi bahwa keadilan tidak pernah tercipta dalam masyarakat.

"Relasi kuasa ini menguatkan bahwa sekuat apapun kita melakukan proses-proses keadilan, ketika yang kita hadapi adalah orang yang punya relasi kuasa, itu tidak akan pernah mencapai keadilan," ujar Mike.

"Sedihnya, ketika ini diteruskan, tentunya akan muncul paradigma di dalam masyarakat bahwa pencapaian keadilan di dalam masyarakat itu tidak akan pernah ada," sambung dia.

Oleh karenanya, Mike melanjutkan, penting untuk memberikan keadilan bagi kasus yang menimpa Nuril.

Harapannya, dari proses hukum yang adil itu, ke depannya akan lahir keadilan-keadilan dalam kasus serupa.

"Ini yang perlu kita dukung, bahwa ketika kasus Baiq Nuril ini tidak kita lihat sebagai kasus yang sebenarnya adalah kekerasan seksual, di sinilah kegagalan untuk mengedepankan itu sendiri," katanya.

Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.

Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Nuril tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Rupanya, MA memvonis sebaliknya, yakni memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/25/07091671/bercermin-dari-kasus-baiq-nuril-sistem-hukum-di-indonesia-belum-perhatikan

Terkini Lainnya

Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke