JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, mengatakan, LPSK banyak menangani kasus yang berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut dia, UU ITE lebih banyak merugikan rakyat kecil. Kasus yang menimpa Baiq Nuril, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram yang mencuat saat ini, bukan satu-satunya.
"Mumpung di Gedung DPR, saya desak dilakukan revisi atau judicial review terhadap undang-undang ini karena dalam praktiknya ini banyak mencelakakan orang kecil," ujar Hasto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Baca juga: Optimistis PK Dikabulkan MA, Baiq Nuril Tak Ajukan Amnesti ke Jokowi
Nuril diproses hukum atas pelanggaran UU ITE karena tuduhan penyebaran rekaman telepon kepala sekolah tenpatnya bekerja yang bermuatan asusila.
Sementara, tindakan asusila yang dilakukan kepala sekolah tidak diusut.
Baiq Nuril dan kuasa hukumnya baru melaporkan kepala sekolah tersebut kepada kepolisian.
Hasto mengatakan, menurut informasi yang diterimanya, pihak yang memanfaatkan UU ITE sebesar 35 persen adalah pejabat dan 29 persen adalah profesional.
Dari angka itu, sebagian besar yang menjadi korban adalah mereka yang awam terkait UU ini.
"Artinya UU ITE ini memberi fasilitasi kepada elite," ujar Hasto.
Baca juga: Menahan Tangis, Baiq Nuril Ungkap Tak Ingin Ada Nuril Lainnya...
Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.
Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA.
MA menjatuhkan vonis sebaliknya. Nuril divonis bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.