Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baiq Nuril Kini dalam Perlindungan LPSK

Kompas.com - 21/11/2018, 16:37 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, menawarkan perlindungan untuk Baiq Nuril.

Tawaran itu disampaikan langsung oleh Hasto dalam sebuah diskusi yang juga dihadiri Nuril, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

"Kami akan menawarkan perlindungan kepada Bu Nuril. Saya sudah siapkan surat permohonannya untuk bisa ditandatangani Bu Nuril," ujar Hasto.

Hasto mengatakan, perlindungan ini merupakan upaya proaktif LPSK terhadap korban. Secara aktif, LPSK mendatangi Nuril agar bisa mendapatkan perlindungan.

Ia menyebutkan, ketika kasus Nurul bergulir pada 2014, LPSK sama sekali tidak dilibatkan dan tidak diberi tahu.

Baca juga: Fadli Zon Kritik Pernyataan Jokowi soal Grasi Baiq Nuril

Ketika ramai, Hasto langsung menghubungi Komnas Perempuan agar bisa memberi saran kepada kuasa hukum Nuril.

Hasto menyarankan agar tindakan pelecehan yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah kepada Nuril dilaporkan sebagai tindakan pidana. Sebab, selama ini, kasus yang bergulir hanya soal pencemaran nama baik.

Nuril dan kuasa hukum resmi melaporkan mantan kepala sekolah itu ke kepolisian pada 19 November 2018.

Hasto mengatakan, setelah pelaporan itu, LPSK bisa memberikan perlindungan kepada Nuril.

"Kami dorong agar laporan itu dilakukan supaya Bu Nuril punya posisi sebagai korban dan saksi korban. Alhamdulillah sudah dilakukan meski terlambat," ujar Hasto.

Baca juga: Soal Baiq Nuril, Istana Sebut Presiden Tak Bisa Serta Merta Beri Amnesti

Merespons tawaran ini, Nuril menandatangani surat pengajuan perlindungan kepada LPSK dan kini resmi masuk dalam perlindungan LPSK.

Selain Nuril, LPSK juga akan memberikan perlindungan kepada saksi lain dalam perkara ini.

Hasto mengatakan, pekan ini LPSK akan bertolak ke Mataram untuk menemui saksi yang selama ini tidak berani memberikan kesaksian.

"Ada saksi yang tidak berani memberi kesaksian, ada di Lombok. Kamis, kami ke Lombok untuk mendata saksi agar bisa beri permohonan dan kami beri perlindungan," ujar Hasto.

Baca juga: Kuasa Hukum Apresiasi Penundaan Eksekusi Baiq Nuril

Baiq Nuril adalah mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.

Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Ternyata, MA memvonis sebaliknya, yakni memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com