Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir Jokowi-Ma'ruf Sebut Aksi 211 Tak Ganggu Elektabilitas

Kompas.com - 02/11/2018, 21:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily meyakini aksi 211 terkait pembakaran bendera tak akan memengaruhi elektabilitas pasangan nomor urut 02 itu.

Ia menyatakan, konstelasi politik setelah pembakaran bendera berbeda dengan Pilkada DKI Jakarta 2017. Saat itu mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbelit kasus penistaan agama.

"Kasusnya beda. Saya kira ini tidak ada kaitannya dengan Jokowi. Sekarang apa sih yang dituntut? Kan harus jelas tuntutannya. Yang dituntut supaya diproses hukum kan sudah. Terus mau apa lagi?" kata Ace di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Baca juga: Temui Wiranto, Perwakilan Aksi 211 Sampaikan Dua Permintaan kepada Pemerintah

Ia menilai ada gerakan yang mencoba mengkapitalisasi isu yang tak relevan untuk Pilpres 2019. Padahal, kata Ace, organisasi Islam besar di Indonesia seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sudah sepakat untuk tak memperpanjang polemik pembakaran bendera.

Ia pun berharap semua pihak tak memperpanjang polemik pembakaran bendera tersebut sebagaimana imbauan NU dan Muhammadiyah.

"Apa lagi semua sudah tahu organisasi besar keislaman seperti NU, Muhammadiyah sudah sepakat untuk menjaga keharmonisan menjaga keutuhan NKRI," lanjut Ace.

Sebelumnya, setelah menunaikan shalat Jumat, massa di Masjid Istiqlal langsung melakukan longmarch menuju dua titik, yakni kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM serta Istana Negara.

Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh pembakaran bendera saat Peringatan Hari Santri di Garut, Jawa Barat, Senin (22/10/2018).

Sebelumnya, polisi menetapkan dua orang oknum anggota Banser yang melakukan pembakaran bendera sebagai tersangka.

M dan F, dua orang pembakar bendera itu, awalnya hanya dijadikan sebagai saksi.

Baca juga: Perwakilan Aksi 211 Minta Umat Islam Jaga Persatuan dan Tak Mudah Diprovokasi

Namun, polisi memperoleh alat bukti baru yang menyebabkan kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Alat bukti tersebut berupa keterangan saksi yang menyebutkan pembakaran itu masih dalam acara HSN di Garut.

Dua orang pembakar bendera itu dijerat Pasal yang sama dengan US, pembawa bendera, dalam acara HSN tersebut, mereka dijerat Pasal 174 KUHP.

Pasal 174 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

Kompas TV Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menon-aktifkan dua pengajarnya karena diduga terafiliasi dengan HTI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com